dokpri
- Perusahaan telah menerima pesanan luar biasa dari Istana Kepresidenan dengan nilai kontrak Rp 2.650.000.000,00, dikenai PPh 22 dan PPN. Perusahaan mencatat penghasilan sesuai dengan kas yang diterima saat pembayaran. --> Sesuai dengan Undang - Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat (1) terkait penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kecuali pajak penghasilan.
- Perusahaan menerima Rp 510.000.000,00 atas penyewaan lahan kosong yang dimiliki dan Rp 765.000.000,00 atas penyewaan mesin produksi --> Sesuai dengan Undang - Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat (1) terkait penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara untuk penyewaan lahan kosong belum bisa dijadikan biaya karena belum digunakan untuk menghasilan laba.
- Piutang perusahaan yang telah dihapuskan sebesar Rp 3.165.000.000 dan baru setengahnya dilaporkan kepada otoritas pajak --> Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat (1) huruf h bahwa piutang yang tertagih dapat dikoreksi apabila sudah sesuai dengan syarat yang berlaku yaitu telah disetujui oleh Direktorat Jendral Pajak dan telah ada daftar piutang tersebut
- Di dalam biaya depresiasi, termasuk depresiasi rumah dinas Direktur senilai Rp yang diperoleh tahun 2001 dengan nilai Rp 2.000.000.000,00. Aset didepresiasikan dengan nilai sisa Rp 100.000.000,00 dan masa manfaat 25 tahun. --> Pemakaian untuk pribadi maka dilakukan koreksi dalam rekonsiliasi fiskal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!