Peran guru sebagai fasilitator atau membantu muridnya berproses dalam mengembankan diri, menumbuhkan kreatifitas ataupun imajinasi yang mendorong pengembangan diri. 3 karena, guru bukannlah sebatas penasihat atau kamus berjalan, tetapi sebagai fasilitator ketika peserta didiknya sudah mencari sebuah ilmu atau pengetahuan dan perlunya pemahaman untuk menyakinkan apa yang muridnya peroleh.Â
Apalagi di zaman sekarang yang semua menggunakan teknologi, ilmu tidak hanya didapat dari buku saja melainkan dari sumber - sumber ilmu lainnya di dalam internet. tetapi, dengan hal itu, tidak menjadikan guru lengah akan mutu atau kualitas dalam memberikan pendidikan kepada peserta didiknya. guru harus berusaha untuk memenuhi seluruh syarat standar kompetensi sehingga menjadikan guru yang profesional dan memahami seluruh metode pembelajaran dan mengelola kelas yang baik.
Referensi :
1 "PISA 2015 - OECD." https://www.oecd.org/pisa/pisa-2015-results-in-focus.pdf. Diakses pada 7 Apr. 2021.
2 "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005."
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2005/14tahun2005uu.htm. Diakses pada 7 Apr. 2021.
3 "GURU PROFESIONAL SEBAGAI FAKTOR PENENTU PENDIDIKAN ...."
https://jurnal.polines.ac.id/index.php/bangun_rekaprima/article/download/453/379. Diakses pada 18
Apr. 2021.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI