Pemberian Bunga Keterlambatan
Jika pajak belum dibayarkan selama satu bulan, wajib pajak dikenakan bunga dengan besaran yang telah ditentukan.
Bunga Tambahan
Jika keterlambatan terus berlanjut, bunga akan ditambahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendekatan ini, diharapkan wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam membangun fasilitas negara yang lebih baik dan mendukung perekonomian nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H