Mohon tunggu...
Nisrina Rameyza Elya
Nisrina Rameyza Elya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya merupakan seorang mahasiswi yang memiliki hobi membaca dan ketertarikan dalam bidang perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Implementasi Sanksi Terhadap Wajib Pajak dalam Keterlambatan Pembayaran Pajak

16 Desember 2024   15:03 Diperbarui: 16 Desember 2024   15:03 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perpajakan (Sumber: PT. Prime Services International)

Pemberian Bunga Keterlambatan

Jika pajak belum dibayarkan selama satu bulan, wajib pajak dikenakan bunga dengan besaran yang telah ditentukan.

Bunga Tambahan

Jika keterlambatan terus berlanjut, bunga akan ditambahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pendekatan ini, diharapkan wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam membangun fasilitas negara yang lebih baik dan mendukung perekonomian nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun