Mohon tunggu...
Nisrina Thufailah Robbani
Nisrina Thufailah Robbani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA

BULU TANGKIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat sebagai Wujud Konkret Sila Ke-5 Pancasila

20 April 2023   04:58 Diperbarui: 20 April 2023   05:02 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu "panca" yang berarti lima, dan "sila" yang berarti prinsip atau nilai. Oleh karena itu, Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip atau nilai dasar yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dengan adanya Pancasila menjadikan negara Indonesia ini menjadi sebuah negara yang utuh meskipun terdapat banyak perbedaan didalamnya. Salah satunya adalah perbedaan agama (Hdiwijono, 2016).

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama islam dan menjadi salah satu negara dengan umat muslim terbesar di dunia. Sebagai umat muslim yang taat sudah seharusnya bagi kita untuk melaksanakan seluruh perintah dari Allah SWT. Salah satu perintah bagi kita dan merupakan salah satu dari rukun islam yang 5 adalah membayar zakat. 

Secara Bahasa kata zakat () berasal dari kata kerja - yang merupakan fiil (kata kerja intransitif) yang berarti suci, tumbuh, berkah dan terpuji. Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak (Qardhawi, 2007:34). Zakat juga terdapat pada undang undang No 38 Tahun 1999 bahwa zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (UU No.38).

Dalil yang menguatkan bahwa zakat adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim adalah sebagaimana sabda Nabi SAW yang artinya: "Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw.bersabda:  Islam  didirikan atas  limasendi:  mengakui  bahwa  tidak  ada  tuhan  (yang  hak)  selain Allah  dan  bahwa  Muhammad  adalah  utusan  Allah,  mendirikan  shalat, mengeluarkan    zakat,    mengerjakan    haji    dan    berpuasa    di    bulan Ramadhan." (al-Bukhari 1987). Dari hadist tersebut dapat kita pahami bahwa menunaikan zakat memiliki tingkat kewajiban yang sama dengan melaksanakan shalat, menegrjakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan. 

Mungkin Sebagian orang yang belum terlalu mengerti tentang agama islam akan menganggap bahwa zakat tidak perlu dibayarkan karena apa yang dimilikinya adalah hasil kerja kerasnya sendiri dan orang lain tidak berhak mendapatkannya. Padahal Allah SWT mewajibkan kita untuk berzakat pasti mengandung hikmah didalamnya. Islam   juga    menempatkan    ibadah   zakat    sebagai konsepsi   untuk menyejahterakan    umat.    

Beberapa    prinsip    ekonomi    Islam    mendasari pengertian  tersebut.  Di  antaranya,  Islam  memberi  landasan  nilai  keyakinan bahwa  (1)  semua  yang  didapat  dan  dimiliki  oleh  manusia  adalah  karena seizin  Allah,  oleh  karena  itu  barang  siapa  yang  kurang  beruntung  memiliki hak  atas  kekayaan  yang  dimiliki  oleh  kaum  yang  beruntung,  (2)  kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun, dan (3) kekayaan harus diputar (Fitri, 2017).

Implementasi zakat sejalan dengan semangat Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia pada sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Mengapa begitu? Karena pada hakikatnya tujuan utama zakat adalah selain untuk mensucikan jiwa bagi yang menunaikan adalah untuk membantu sesame yang membutuhkan agar mereka dapat merasakan apa yang kita arsakan juga. Hal tersebut adalah suatu perwujudan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia.

Lalu bagaimana bisa zakat dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Zakat dalam Islam dapat mewujudkan keadilan sosial dengan beberapa cara, antara lain:
1. Membantu fakir miskin dan kaum dhuafa. Zakat diberikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Hal ini akan membantu mengurangi ketidakadilan sosial dan memperbaiki kondisi kehidupan mereka (Andriyanto, 2016)

2. Meningkatkan kesejahteraan umum. Zakat juga dapat digunakan untuk program-program pembangunan sosial, seperti Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan umum dan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.

3. Membantu korban bencana alam. Zakat juga dapat digunakan untuk membantu korban bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, dan lain sebagainya. Hal ini akan membantu mengurangi penderitaan mereka dan mempercepat proses pemulihan kondisi sosial di daerah yang terkena bencana.

Dengan demikian, zakat dapat dianggap sebagai wujud konkret dari sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui zakat, setiap muslim di Indonesia dapat berpartisipasi aktif dalam memperbaiki kondisi sosial dan membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Meskipun zakat dianggap sebagai salah satu instrumen penting dalam mencapai tujuan keadilan sosial, namun implementasi zakat di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
1. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dan bagaimana cara menghitung zakat yang benar.
2. Kurangnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat oleh lembaga-lembaga yang mengelolanya.
3. Adanya kasus penyalahgunaan dana zakat oleh oknum tertentu.
4. Kurangnya koordinasi antara lembaga-lembaga pengelola zakat dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait
Maka dari itu sangat dibutuhkan upaya-upaya yang terkoordinasi dari semua pihak terkait untuk dapat memberikan dukungan dan fasilitasi yang diperlukan bagi lembaga-lembaga pengelola zakat untuk menjalankan tugasnya dan mewujudkan sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 
 
 
 
 
 
Daftar Pustaka:
Andriyanto, Irsad. 2016. Pemberdayaan Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat. Kudus. Jurnal Zakat dan Wakaf Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Kudus.
Al-Qardhawi, Yusuf, Spektrum Zakat: Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, terj. Sari Nurulita, Jakarta: Zikrul Media Intelektual, 2005
Fitri, Maltuf. 2017. Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Insrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Semarang: Economica:Jurnal Ekonomi Islam-Volume 8, No.1 (2017)
Hadiwijono, August. 2016. Pendidikan Pancasila, Ekstensinya Bagi Mahasiswa. Jurnal Cakrawala Hukum UNMER. Vol.7, No.1
Undang-Undang No.38 Tahun 1999. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA (setkab.go.id)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun