Meskipun zakat dianggap sebagai salah satu instrumen penting dalam mencapai tujuan keadilan sosial, namun implementasi zakat di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
1. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dan bagaimana cara menghitung zakat yang benar.
2. Kurangnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat oleh lembaga-lembaga yang mengelolanya.
3. Adanya kasus penyalahgunaan dana zakat oleh oknum tertentu.
4. Kurangnya koordinasi antara lembaga-lembaga pengelola zakat dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait
Maka dari itu sangat dibutuhkan upaya-upaya yang terkoordinasi dari semua pihak terkait untuk dapat memberikan dukungan dan fasilitasi yang diperlukan bagi lembaga-lembaga pengelola zakat untuk menjalankan tugasnya dan mewujudkan sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Daftar Pustaka:
Andriyanto, Irsad. 2016. Pemberdayaan Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat. Kudus. Jurnal Zakat dan Wakaf Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Kudus.
Al-Qardhawi, Yusuf, Spektrum Zakat: Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, terj. Sari Nurulita, Jakarta: Zikrul Media Intelektual, 2005
Fitri, Maltuf. 2017. Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Insrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Semarang: Economica:Jurnal Ekonomi Islam-Volume 8, No.1 (2017)
Hadiwijono, August. 2016. Pendidikan Pancasila, Ekstensinya Bagi Mahasiswa. Jurnal Cakrawala Hukum UNMER. Vol.7, No.1
Undang-Undang No.38 Tahun 1999. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA (setkab.go.id)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H