Pemerintah Desa Petungsewu melaksanakan program pembagian bantuan langsung tunai (BLT) kepada Masyarakat setempat guna membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak ekonomi, Jum'at (22/12/2023). Dalam kegiatan ini kelompok 10 KKM UIN Malang ikut serta membagikan dana bantuan langsung tunai kepada warga di balai desa petungsewu. Namun, dikarenakan ada beberapa warga yang tidak bisa menghadiri acara tersebut di balai desa karena keadaan tertentu kepala dusun, kapolsek, dan rekan mahasiswa menghampiri rumah-rumah warga tersebut.
Pelaksanaan ini meliputi tahap pendataan dan pemeriksaan berkas terlebih dahulu untuk memastikan bahwa warga yang mendapat bantuan benar benar warga yang telah mendapat undangan. Syarat penerima BLT ini adalah masyarakat kategori miskin dan sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan atau PKH. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana BLT ini diperuntukkan untuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Sosial atau Kemensos. Berikut adalah syarat syarat penemrima BLT:
-Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia