DendamÂ
Sering sekali ditemukan kasus pembunuhan dikarenakan rasa dendam. Pelampiasan rasa amarah yang dituangkan melalui kekerasan ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Dari dendam ini bisa meungkinkan hadirnya kekerasan pada generasi-generasi selanjutnya.Â
Terdapat beberapa dampak dari kekerasan, yaitu:
Dapat merusak kondisi kejiwaan atau depresi.
Menyebabkan seseorang mengalami trauma yang sulit dihilangkan.
Menyebabkan seseorang takut berhadapan dengan pelaku kekerasan atau bahkan orang lain.
Bisa membuat emosi tidak stabil.
Dapat meninggalkan bekas luka fisik yang sulit disembuhkan.Â
Ajakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah sosial dengan bijak merupakan salah satu upaya pencegahan tindak kekerasan untuk menuntaskan kasus kekerasan di masyarakat. Selain penegakan hukum secara adil harus diperjuangkan, partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan dalam upaya mengentaskan kekerasan pemuda.Kegiatan pemberdayaan seperti ini tidak lepas dari keterlibatan masyarakat, maka hal ini pemberdayaan masyarakat membutuhkan masyarakat  yang partisipatif. Peran pemerintah sebagai fasilitator yaitu adanya ketersediaan sarana, prasarana, dan SDM yang mendukung proses penanganan korban kekerasan. Peran pemerintah sebagai pelaksana itu sendiri, yaitu layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga pemulangan korban ke lingkungannya. Peran pemerintah sebagai koordinator yaitu, berjejaring dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti OPD, LSM, dan masyarakat itu sendiri. Kemudian faktor pendukung dalam pelaksanaan penanganan dan perlindungan korban kekerasan adalah kerjasama yang baik antar organisasi perangkat daerah, keterlibatan masyarakat, peran atasan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah klien atau korban yang tidak mau terbuka, keterbatasan sumber daya manusia, anggaran yang kurang memadai, keterbatasan sarana transportasi, dan kasus diluar jangkauan.
KESIMPULANÂ
Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ini bisa dibuktikan dengan ikut berpartisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum. Perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang atau lembaga pemerintah dan swasta. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengusahakan pengamanan, pemenuhan, penguasaan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada, Makna tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Ikut berpartisipasi merupakan salah satu bukti keyakinan terhadap perlindungan dan penegakan hukum. Wujud partisipasi tersebut adalah dengan menunjukkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum. Bentuk ketaatan  tersebut harus sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh orang tersebut.Â