Mohon tunggu...
NISA ZAHRANI SAVITRI
NISA ZAHRANI SAVITRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jaminan Kesehatan Nasional: Implementasi Kebijakan Pemeirntah di Bidang Kesehatan Melalui Pelayanan Publik

25 Oktober 2022   11:16 Diperbarui: 25 Oktober 2022   11:24 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nisa Zahrani Savitri 

Sosiologi Pembangunan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta

Alamat Email: nisazahranisav10@gmail.com

PENDAHULUAN

     Sesuai dengan salah satu tujuan Negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Bentuk mensejahterakan pada saat ini dikenal dengan sebutan jaminan sosial (Social Security System), yang dibuat untuk menciptakan rasa aman sepanjang hidup manusia melalui pendekatan sistem. Dan, berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian sebuah pembangunan kesehatan di dukung oleh sistem kesehatan nasional. 

     Diketahui jika kesehatan adalah salah satu indikator penting dari kebutuhan dasar masyarakat untuk dapat mencapai sebuah kesejahteraan. Akan tetapi, dengan biaya kesehatan yang cukup tinggi, kerap ditemukan masyarakat golongan miskin tidak mampu memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Maka dari itu, kesehatan masuk ke dalam hak asasi manusia yang dimana pemerintah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk menjaga serta menyehatkan yang sakit dan mempertahankan yang sehat untuk tetap sehat. Pada UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia". Maka dari itu, untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata maka pemerintah membuat suatu kebijakan yang dikenal dengan sebutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

     Pada tulisan ini berisikan upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mmebangun sistem Jaminan Kesehatan. Yang dimana pada awal dibuatnya program ini masih kerap terjadi kendala yang signifikan sehingga menghambat pengembangan jangkauan JKN secara menyeluruh. Sering kali dilihat pada siaran televisi memperlihatkan masih banyak daerah yang terdapat pasien meninggal terlantar karena tertahan tidak sanggup membayar. Sehingga pemerintah tersadar akan subsidi pelayanan kesehatan masih sangat terbatas, jika tidak ditanggulangi akan mengakibatkan terancamnya nyawa masyarakat dengan jumlah tinggi karena tidak memiliki biaya untuk berobat. Maka dari itu, melalui jaminan kesehatan tersebut, akan terjalin mekanisme gotong royong sehingga keterbatasan akses dan kemampuan membayar bagi masyarakat miskin, akan dapat dibantu oleh kelompok masyarakat yang lebih mampu, membuat status kesehatan diharapkan akan meningkat (WHO, 2017 dan Mukti, 2009). Dan di bagian akhir penulisan ini akan disertakan evaluasi dan rekomendasi untuk revitalisasi penyempurnaan sistem tersebut untuk di masa yang akan datang. 

BAGIAN (TEMUAN DAN ANALISIS)

Kebijakan Jaminan Kesehatan di Indonesia dan dibuatnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

     Sejak masa orde baru, pemerintah telah melakukan penyelenggaraan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, yang diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero), PT. Asabri, dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani pegawai negeri sipil, penerima pensiun, tentara, polisi, veteran dan pegawai swasta (Setiyono dan Chalmers, 2018:141). Akan tetapi cakupan layanan mereka masih terbatas, sehingga dibuatnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bentuk reformasi di bidang kesehatan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan fragmentasi dan pembagian jaminan kesehatan. Yang dimana permasalahan tersebut terjadi pada Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang mengakibatkan biaya kesehatan tidak terkendali. Diketahui, Jaminan Kesehatan Nasional bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat kepada setiap individu yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh pemerintah. 

     Jaminan Kesehatan Nasional mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. JKN merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan sebuah kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia agar senantiasa hidup sehat dan mencapai kesejahteraan. Pelayanan yang diberikan berupa bentuk pengobatan dan perawatan. Para petugas kesehatan medis dan nonmedis, diberikan tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan yang optimal. Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang menggunakan prinsip compulsory insurance sehingga bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh penduduk melalui badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan. Setelah program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dicabut, maka semua fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis untuk masyarakat ditiadakan. Sehingga pengguna kesehatan gratis yang miskin dan tidak mampu di integrasikan ke dalam Program JKN yaitu BPJS Kesehatan.

     (Hardiansyah, 2011:20) membagi jenis pelayanan publik yang harus diberikan oleh pemerintah ke dalam dua kategori utama, yaitu pelayanan kebutuhan dasar dan pelayanan umum. Pelayanan kebutuhan dasar terdiri dari pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok. Sedangkan pelayanan umum seputar pelayanan administratif, pelayanan  barang, dan pelayanan jasa. Maka, dibuatlah kebijakan jaminan kesehatan nasional sebagai bentuk pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib direncanakan dan diimplementasikan oleh pemerintah untuk mencapai amanat dalam UUD 1945 Pasal 8 H ayat (1) bahwa: Setiap manusia berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. 

     Implementasi program JKN pada awal pelaksanaannya kerap mengalami beberapa kendala, salah satunya adalah ketidakmerataan ketersediaan sumber daya manusia menimbulkan potensi melebarnya ketidakadilan kesehatan antara kelompok masyarakat (DJSN,2012). Perlu diketahui bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan elemen yang penting dan mempengaruhi peningkatan seluruh aspek dalam sistem pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. SDM pelaksana pelayanan kesehatan pada JKN adalah dokter spesialis, tenaga gizi, perawat, bidan, tenaga farmasi, dan lain sebagainya.  

     Dengan adanya program JKN tentunya membuat perubahan dalam berbagai hal. Salah satunya dari aspek provider kesehatan,  harus memberikan layanan yang meningkat karena adanya peningkatan permintaan. Dengan meningkatnya kunjungan, maka diperlukannya kesigapan petugas atau SDM di pelayanan kesehatan. Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai sasaran program pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan sesuai dengan Rencana Strategis Kemenkes 2015-2019 yaitu kegiatan perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan. Kementerian Kesehatan melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDMK) telah melakukan upaya pendayagunaan SDM kesehatan untuk mengatasi pendistribusian/pemerataan, pemanfaatan, dan terutama pada daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan kepulauan. 

Proses perencanaan program jaminan kesehatan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dan salah satu perwujudan Good Governance 

Dalam UU No  11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang diarahkan untuk mewujudkan warga negara yang mengalami masalah sosial agar mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. UNICEF menetapkan 5 tolak ukur keberhasilan pemberdayaan masyarakat, dan apabila dikaitkan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional, membuktikan bahwa:

  1. Kesejahteraan: Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa pembuatan program JKN bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat miskin yang terkendala biaya untuk berobat. Sehingga kebutuhan dasar manusia terhadap aspek kesehatan, diusahakan terpenuhi dengan layak. 

  1. Akses: Hal ini menyangkut dengan perihal kesetaraan. Dalam implementasi kebijakan pemerintah berupa jaminan kesehatan, dibuat dengan prinsip menyeluruh dan wajib bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Program ini difokuskan pada masyarakat kelas bawah, sehingga tidak ada perbedaan antara kelompok miskin dan kaya. Akan tetapi terdapat perbedaan karena nominal iuran akan bergantung dengan pelayanan yang akan didapatkan.

  1. Partisipasi: Dalam tingkat ini, masyarakat terlibat dan ikut andil dalam proses, agar kepentingan mereka tidak terabaikan. Jaminan Kesehatan Nasional dibuat sebagai reformasi dari jaminan kesehatan sebelumnya, yang dimana kebijakan ini dibuat atas dasar memenuhi kepentingan masyarakat yang sebelumnya belum bisa terpenuhi secara merata. 

  1. Kesadaran Kritis: Dalam hal ini, dibuatnya Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk kesadaran akan pemerintah dan masyarakat bahwa pelayanan kesehatan sangat penting bagi keberlangsungan hidup.

  1. Kontrol: Kebudayaan dalam konteks ini adalah semua lapisan masyarakat ikut kendali terhadap sumber daya yang ada. Sehingga pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional memberlakukan semua lapisan masyarakat dapat memenuhi haknya, tidak hanya segelintir orang yang berkuasa saja. 

     Selain itu, dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, diperlukannya proses perencanaan pembangunan daerah agar sesuai dengan sasaran akhir dari kebijakan pembangunan tersebut untuk mendorong dan meningkatkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh dan berkembang dalam masyarakat. Paradigma perencanaan pembangunan daerah yang terdesentralisasi memberikan keleluasan dan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dan semua pelaku (stakeholders) di daerah untuk berpartisipasi membangun daerahnya sebagai subjek pembangunan, yang dimana paradigma ini merujuk pada prinsip Good Governance. Agar mencapai pembangunan yang efektif, efisien dan berkelanjutan,maka diperlukan siklus perencanaan yang utuh, diantaranya: penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Selain itu, diketahui istilah Good Governance mengandung arti sebagai kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara (Sadjijono, 2007:203). Sehingga tercapai dibuatnya Program JKN untuk mencapai salah satu cita-cita bangsa Indonesia yaitu mensejahterakan rakyat. 

Sehingga, Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk program asuransi kesehatan sosial yang memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat, diantaranya:

  1. Memberikan manfaat yang komprehensif dengan premi yang terjangkau.

  2. Asuransi kesehatan sosial menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu, sehingga peserta dari JKN bisa mendapatkan pelayanan yang bermutu dengan biaya yang wajar dan terkendali. 

  3. Asuransi kesehatan sosial menjamin sustainabilitas (kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan). 

  4. Asuransi kesehatan sosial memiliki portabilitas sehingga dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam JKN sendiri peserta jamkesmas akan secara otomatis terdaftar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga masyarakat miskin tidak perlu takut akan kehilangan haknya untuk dapat mendapat pelayanan kesehatan layak. 

Evaluasi dan rekomendasi Program Jaminan Kesehatan Nasional

     Dalam perkembangan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) muncul beberapa permasalahan yang dikeluhkan oleh pasien terkait dengan pelayanan yang diberikan, antara lain menurunnya mutu pelayanan, baik dari segi pemeriksaan, pemberian obat, maupun pelaksanaan rawat inap, rumitnya prosedur serta panjangnya antrian yang harus dihadapi oleh pasien di rumah sakit. Sebagian dari permasalahan tersebut muncul dipicu karena adanya peningkatan jumlah pasien. Peningkatan Jumlah pasien ini terjadi karena siapapun sekarang dapat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Berikut penjabaran lebih spesifik terkait evaluasi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program JKN. 

     Dengan diketahuinya evaluasi atas permasalahan yang masih suka terjadi dalam pelaksanaan Program JKN, maka terdapat disimpulkan bahwa pemerintah belum bisa menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih efisien, adil, responsif, dan akuntabel. Sehingga penulis mencoba memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

  1. Ditingkatkan lagi penguatan partisipasi dan sosialisasi kepada masyarakatnya, agar tujuan akan dibuatnya jaminan kesehatan ini dapat dirasakan secara lebih merata, dan sadar akan hak serta kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

  2. Membangun dan meningkatkan sistem pelayanan publik seperti puskesmas dan klinik yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat dan memiliki fungsi sebagai kontak pertama bagi rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. 

  3. Profesionalitas, dan nilai etika aparatur pemerintah perlu ditingkatkan lagi, karena perlu diketahui pelayanan kesehatan ini tidak akan berjalan dengan efektif dan efisien apabila dilaksanakan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan nilai etika yang rendah. 

SIMPULAN

     Suatu bentuk implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan, dengan dibuatnya salah satu program jaminan kesehatan yang diharapkan dapat lebih terlaksana dengan baik dan merata dibandingkan jaminan kesehatan sebelumnya. Program ini dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Dengan adanya program ini juga mewujudkan salah satu tujuan bangsa yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. JKN merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan sebuah kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia agar senantiasa hidup sehat dan mencapai kesejahteraan. Pelayanan yang diberikan berupa bentuk pengobatan dan perawatan.Dalam perkembangan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) muncul beberapa permasalahan yang dikeluhkan oleh pasien terkait dengan pelayanan yang diberikan, antara lain menurunnya mutu pelayanan, baik dari segi pemeriksaan, pemberian obat, dan lain sebagainya. Sehingga diperlukannya evaluasi dan perubahan agar program dapat berjalan lebih teratur.   

DAFTAR PUSTAKA

Karim, M. I. T., Moenta, A. P., & Riza, M. (2018). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Kesehatan Masyarakat Melalui Jaminan Kesehatan Nasional. Amanna gappa, 53-63.

Putri, P. M., & Murdi, P. B. (2019). Pelayanan kesehatan di era jaminan kesehatan nasional sebagai program badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan. Jurnal Wacana Hukum, 25(80), 10-33061.

Suprianto, A., & Mutiarin, D. (2017). Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Journal of Governance and Public Policy, 4(1), 71-107.

Saputra, M., Marlinae, L., Rahman, F., & Rosadi, D. (2015). Program jaminan kesehatan nasional dari aspek sumber daya manusia pelaksana pelayanan kesehatan. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 11(1), 32-42.

Mukti, A., G. (2009), Pengembangan Jaminan Pembiayaan Kesehatan Dalam Kontes Kesejahteraan Minimum: Studi Kasus Di Indonesia. Makalah Dipaparkan dalam Seminar Nasional "Kesejahteraan Sosial Minimum" dalam Rangka Dies Natalies Ke 60 UGM.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun