(Hardiansyah, 2011:20) membagi jenis pelayanan publik yang harus diberikan oleh pemerintah ke dalam dua kategori utama, yaitu pelayanan kebutuhan dasar dan pelayanan umum. Pelayanan kebutuhan dasar terdiri dari pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok. Sedangkan pelayanan umum seputar pelayanan administratif, pelayanan  barang, dan pelayanan jasa. Maka, dibuatlah kebijakan jaminan kesehatan nasional sebagai bentuk pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib direncanakan dan diimplementasikan oleh pemerintah untuk mencapai amanat dalam UUD 1945 Pasal 8 H ayat (1) bahwa: Setiap manusia berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.Â
   Implementasi program JKN pada awal pelaksanaannya kerap mengalami beberapa kendala, salah satunya adalah ketidakmerataan ketersediaan sumber daya manusia menimbulkan potensi melebarnya ketidakadilan kesehatan antara kelompok masyarakat (DJSN,2012). Perlu diketahui bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan elemen yang penting dan mempengaruhi peningkatan seluruh aspek dalam sistem pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. SDM pelaksana pelayanan kesehatan pada JKN adalah dokter spesialis, tenaga gizi, perawat, bidan, tenaga farmasi, dan lain sebagainya. Â
   Dengan adanya program JKN tentunya membuat perubahan dalam berbagai hal. Salah satunya dari aspek provider kesehatan,  harus memberikan layanan yang meningkat karena adanya peningkatan permintaan. Dengan meningkatnya kunjungan, maka diperlukannya kesigapan petugas atau SDM di pelayanan kesehatan. Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai sasaran program pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan sesuai dengan Rencana Strategis Kemenkes 2015-2019 yaitu kegiatan perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan. Kementerian Kesehatan melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDMK) telah melakukan upaya pendayagunaan SDM kesehatan untuk mengatasi pendistribusian/pemerataan, pemanfaatan, dan terutama pada daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan kepulauan.Â
Proses perencanaan program jaminan kesehatan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dan salah satu perwujudan Good GovernanceÂ
Dalam UU No  11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang diarahkan untuk mewujudkan warga negara yang mengalami masalah sosial agar mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. UNICEF menetapkan 5 tolak ukur keberhasilan pemberdayaan masyarakat, dan apabila dikaitkan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional, membuktikan bahwa:
Kesejahteraan: Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa pembuatan program JKN bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat miskin yang terkendala biaya untuk berobat. Sehingga kebutuhan dasar manusia terhadap aspek kesehatan, diusahakan terpenuhi dengan layak.Â
Akses: Hal ini menyangkut dengan perihal kesetaraan. Dalam implementasi kebijakan pemerintah berupa jaminan kesehatan, dibuat dengan prinsip menyeluruh dan wajib bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Program ini difokuskan pada masyarakat kelas bawah, sehingga tidak ada perbedaan antara kelompok miskin dan kaya. Akan tetapi terdapat perbedaan karena nominal iuran akan bergantung dengan pelayanan yang akan didapatkan.
Partisipasi: Dalam tingkat ini, masyarakat terlibat dan ikut andil dalam proses, agar kepentingan mereka tidak terabaikan. Jaminan Kesehatan Nasional dibuat sebagai reformasi dari jaminan kesehatan sebelumnya, yang dimana kebijakan ini dibuat atas dasar memenuhi kepentingan masyarakat yang sebelumnya belum bisa terpenuhi secara merata.Â
Kesadaran Kritis: Dalam hal ini, dibuatnya Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk kesadaran akan pemerintah dan masyarakat bahwa pelayanan kesehatan sangat penting bagi keberlangsungan hidup.
Kontrol: Kebudayaan dalam konteks ini adalah semua lapisan masyarakat ikut kendali terhadap sumber daya yang ada. Sehingga pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional memberlakukan semua lapisan masyarakat dapat memenuhi haknya, tidak hanya segelintir orang yang berkuasa saja.Â
   Selain itu, dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, diperlukannya proses perencanaan pembangunan daerah agar sesuai dengan sasaran akhir dari kebijakan pembangunan tersebut untuk mendorong dan meningkatkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh dan berkembang dalam masyarakat. Paradigma perencanaan pembangunan daerah yang terdesentralisasi memberikan keleluasan dan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dan semua pelaku (stakeholders) di daerah untuk berpartisipasi membangun daerahnya sebagai subjek pembangunan, yang dimana paradigma ini merujuk pada prinsip Good Governance. Agar mencapai pembangunan yang efektif, efisien dan berkelanjutan,maka diperlukan siklus perencanaan yang utuh, diantaranya: penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Selain itu, diketahui istilah Good Governance mengandung arti sebagai kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara (Sadjijono, 2007:203). Sehingga tercapai dibuatnya Program JKN untuk mencapai salah satu cita-cita bangsa Indonesia yaitu mensejahterakan rakyat.Â