Oleh karena itulah, Putusan MKRI Nomor 1/PUU-VIII/2010, yang dimohonkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan, menetapkan usia minimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak (usia minimal pidana).
Anak berumur 12 tahun itu pada umumnya sudah duduk di kelas 5-6 SD atau kelas akhir SD. Secara psikologis, mereka tentu lebih dewasa daripada anak 8 tahun.
Meskipun begitu, pidana penjara bukanlah satu-satunya pilihan pidana bagi anak sehingga tidak secara mutlak dapat merugikan hak konstitutional anak. Perjalanan hidup anak tersebut masih panjang sehingga hadirnya Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) lebih berfungsi sebagai wadah pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja bagi Anak Nakal yang telah diputus menjalani hukuman pidana .
Mendukung Hak Perempuan di DPR
Tahun 2024 nanti, rakyat Indonesia kembali menjalani Pemilu untuk memilih presiden dan paa wakil rakyat di DPR. Setiap warga negara, pria dan wanita memiliki hak konstitusi untuk memilih maupun dipilih saat Pemilu berlangsung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan pada awal Juli 2023 ini, jumlah pemilih perempuan dan laki-laki di Pemilu 2024 hampir imbang yakni 102,58 juta pemilih perempuan dan 102,21 juta pemilih laki-laki. Tetapi, hal serupa belum ditemui pada jumlah wakil rakyat.
Per Januari 2021, pada periode 2019-2024 hanya terdapat 123 orang jumlah perempuan di DPR RI yaitu sekitar 21,39% atau masih di bawah target minimal sebanyak 30%.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 82/PUU-XII/2014 telah menyatakan bahwa