Kompasianer Evawani Ellisa memaparkan dalam artikelnya tentang program 'Peningkatan Fungsi Ruang Terbuka Hijau' di Jakarta dan Bogor. Â Program kemitraan untuk pengabdian masyarakat tersebut merupakan kerjasama antara PMI, American Red Cross dan kampus UI.
Keberadaan RTH sendiri pun telah diatur secara undang-undang resmi oleh Menteri Pekerjaan Umum di tahun 2008 yaitu peraturan Nomor: 05/PRT/M/2008. Â Pastinya RTH tersebut digunakan untuk masyarakat umum sehingga keberadaannya harus dijaga dan dirawat bersama.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) idealnya memang dinikmati dan dikelola bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat (www.tirto.id)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!