Kompasianer Evawani Ellisa memaparkan dalam artikelnya tentang program 'Peningkatan Fungsi Ruang Terbuka Hijau' di Jakarta dan Bogor. Â Program kemitraan untuk pengabdian masyarakat tersebut merupakan kerjasama antara PMI, American Red Cross dan kampus UI.
Keberadaan RTH sendiri pun telah diatur secara undang-undang resmi oleh Menteri Pekerjaan Umum di tahun 2008 yaitu peraturan Nomor: 05/PRT/M/2008. Â Pastinya RTH tersebut digunakan untuk masyarakat umum sehingga keberadaannya harus dijaga dan dirawat bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H