Mohon tunggu...
Nisa Khoirun
Nisa Khoirun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi:membaca,menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perspektif Hadist Mengenai Kesetaraan Gender dalam Pendidikan

24 November 2024   19:28 Diperbarui: 7 Desember 2024   15:49 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

إِنَّ اللّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَىٰ أَجْسَامِكُمْ وَسُورَكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

"Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa kalian dan harta kalian, tetapi Dia melihat kepada hati dan amal kalian." (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam hal kepemimpinan dan peran sosial, yang lebih penting adalah kualitas hati, niat, dan amal perbuatan, bukan jenis kelamin atau penampilan fisik. Oleh karena itu, perempuan yang memiliki hati yang ikhlas dan amal yang baik juga berhak untuk memimpin dan berperan dalam masyarakat.

Kesetaraan gender dalam pendidikan dapat dicapai melalui tiga hal, yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan (right to education), hak dalam proses pendidikan di dalam lingkungan yang mendukung kesetaraan gender (right within education), dan hak akan hasil pendidikan yang mendukung pencapaian berkeadilan (rights trough education) (EFA GMR 2003/2004). Hak untuk mendapatkan pendidikan saat ini mungkin sudah mulai dicapai dengan tingginya partisipasi pendidikan oleh perempuan.

Kesetaraan gender adalah keadaan di mana individu dari semua gender memiliki hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, politik, dan sosial. Dalam kesetaraan gender, baik laki-laki maupun perempuan, serta individu dari gender lainnya, diperlakukan secara adil dan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau identitas gender mereka.Kesetaraan gender bertujuan untuk menghapus stereotip,norma, dan praktik diskriminatif yang membatasi potensi seseorang hanya karena gender mereka. Dengan kesetaraan gender, diharapkan tercipta masyarakat yang inklusif, adil, dan mendukung perkembangan semua individu secara optimal.

1. Stereotip
   Stereotip adalah pandangan atau asumsi umum tentang suatu kelompok tertentu yang seringkali tidak akurat atau berlebihan. Dalam konteks gender, stereotip mencakup anggapan seperti:  
   •Perempuan lebih lemah daripada laki-laki.
   •Laki-laki harus menjadi pencari nafkah utama.  Stereotip ini dapat membatasi peran dan potensi seseorang berdasarkan gender mereka.

2. Norma
   Norma adalah aturan atau ekspektasi sosial yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Norma gender sering kali mendikte bagaimana laki-laki dan perempuan "seharusnya" berperilaku, seperti:  
   •Perempuan diharapkan lebih fokus pada pekerjaan domestik.  
   •Laki-laki dianggap harus dominan dalam pengambilan keputusan.  
   Norma ini dapat memperkuat ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupan.

3. Praktik Diskriminatif
   Praktik diskriminatif adalah tindakan atau kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung memperlakukan individu atau kelompok tertentu secara tidak adil berdasarkan gender. Contohnya:  
   • Memberikan upah lebih rendah kepada perempuan untuk pekerjaan yang sama.  
   •Melarang perempuan mengakses posisi tertentu di tempat kerja atau pemerintahan.  
   • Mengabaikan hak-hak individu berdasarkan identitas gender nonbiner.  

Ketiganya saling berkaitan dan sering menjadi penghalang bagi terciptanya masyarakat yang adil dan setara. Upaya untuk menghilangkan stereotip, norma, dan praktik diskriminatif diperlukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun