Mohon tunggu...
Khoirunnisa
Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai teman-teman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat dan Rukun Akad Syariah: Panduan Agar Transaksi Anda Sah Menurut Hukum Islam

11 November 2024   14:53 Diperbarui: 11 November 2024   14:55 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syarat Sahnya Akad Syariah

Selain memenuhi rukun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar akad syariah dianggap sah menurut hukum Islam:

  1. Kerelaan Kedua PihakSalah satu syarat penting dalam akad syariah adalah adanya kerelaan dari kedua belah pihak tanpa paksaan. Dalam Islam, setiap perjanjian atau transaksi harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa adanya unsur penipuan atau manipulasi.

  2. Halal dan Sesuai SyariahBarang atau objek yang diperjualbelikan dalam akad syariah haruslah halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Misalnya, jual beli alkohol, perjudian, atau barang haram lainnya tidak diperbolehkan dalam akad syariah. Akad juga harus bebas dari unsur riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).

  3. Jelas Tujuan dan Objek AkadTujuan dari akad harus jelas, baik itu transaksi jual beli, sewa menyewa, atau lainnya. Selain itu, objek akad juga harus jelas dan bisa diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya, baik berupa barang atau jasa.

  4. Tidak Ada Unsur Penipuan atau KecuranganAkad syariah harus bebas dari segala bentuk penipuan atau kecurangan. Dalam Islam, transaksi yang adil dan transparan adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh. Setiap pihak harus saling memberikan informasi yang benar dan tidak menyembunyikan hal-hal penting yang dapat merugikan pihak lain.

Contoh Penerapan Akad Syariah

Misalnya, dalam akad jual beli (bai') dalam Islam, transaksi akan sah jika memenuhi rukun dan syarat berikut:

  • Pihak yang berakad adalah penjual dan pembeli yang sah.
  • Ijab dari penjual yang menyatakan niat untuk menjual barang dan qabul dari pembeli yang menerima barang dengan harga yang disepakati.
  • Barang yang dijual harus halal dan jelas wujudnya.
  • Harga atau thaman harus jelas dan disepakati kedua belah pihak.
  • Saksi diperlukan jika diperlukan untuk memastikan keabsahan akad.

Jika salah satu unsur atau syarat ini tidak dipenuhi, maka akad tersebut bisa dianggap batal atau tidak sah menurut hukum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun