Mohon tunggu...
Khoirunnisa
Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai teman-teman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat dan Rukun Akad Syariah: Panduan Agar Transaksi Anda Sah Menurut Hukum Islam

11 November 2024   14:53 Diperbarui: 11 November 2024   14:55 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia ekonomi syariah, akad (perjanjian) memiliki peran yang sangat penting sebagai dasar sahnya transaksi. Akad syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, harus memenuhi syarat dan rukun tertentu agar dianggap sah menurut hukum Islam. Jika salah satu syarat atau rukun tidak dipenuhi, maka akad tersebut bisa dianggap batal atau tidak sah.

Apa Itu Akad Syariah?

Akad syariah adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan hukum Islam. Akad ini mengatur berbagai jenis transaksi, seperti jual beli, pinjaman, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Dalam Islam, setiap akad harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanpa unsur riba atau penipuan.

Rukun Akad Syariah

Rukun akad syariah adalah unsur-unsur pokok yang harus ada dalam setiap perjanjian agar dianggap sah menurut hukum Islam. Ada lima rukun yang perlu diperhatikan:

  1. Pihak yang Berakad (Aqid dan Muaqid)Pihak yang berakad harus terdiri dari dua pihak yang sah secara hukum. Dalam akad syariah, keduanya harus berakal sehat, baligh (cukup umur), dan tidak dalam keadaan terpaksa atau paksaan. Pihak yang berakad juga harus memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum, seperti tidak sedang dalam keadaan gila atau tidak waras.

  2. Ijab dan Qabul (Perkataan Tawaran dan Penerimaan)Ijab adalah tawaran atau pernyataan yang diajukan oleh pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan atau persetujuan dari pihak kedua terhadap tawaran tersebut. Ijab dan qabul harus jelas dan tegas dalam bentuk kalimat yang menyatakan niat kedua belah pihak untuk melakukan transaksi. Kedua pihak harus mengucapkan ijab dan qabul dalam satu waktu, tanpa adanya keraguan atau kebimbangan.

  3. Barang yang Diperjualbelikan (Maqhud al-Akad)Barang atau objek yang menjadi pokok perjanjian harus jelas, ada, dan halal. Barang tersebut juga harus memiliki nilai yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariah. Dalam akad jual beli, misalnya, barang yang dijual harus bisa diserahkan dan tidak boleh ada unsur yang meragukan atau bertentangan dengan hukum Islam, seperti barang haram atau tidak jelas statusnya.

  4. Harga atau Uang (Thaman)Harga yang disepakati dalam akad harus jelas, pasti, dan tidak ambigu. Harga yang ditetapkan harus sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian (gharar). Dalam akad jual beli, harga yang disepakati harus jelas dan sah menurut hukum Islam, tanpa melibatkan unsur riba atau spekulasi yang berlebihan.

  5. Saksi (Shahid)Dalam beberapa jenis akad, terutama yang berkaitan dengan perjanjian yang melibatkan harta atau properti besar, saksi menjadi bagian yang penting. Saksi ini berfungsi untuk memastikan bahwa kedua belah pihak telah melakukan akad secara sah dan transparan. Saksi yang dipilih harus adil dan dapat dipercaya, serta tidak memiliki konflik kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun