Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu nisab ternak atau harta dagang, maka pokok dan keuntungannya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun. Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta pendapatan" dalam bentuk uang dari kekayaan yang wajib zakat tetapi belum mencapai waktu setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20, begitu juga seseorang yang menjual produksi ternak yang sudah dikeluarkan zakatnya, maka uang yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut tidak dikeluarkan zakatnya saat itu juga. Hal ini untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam perpajakan dikenal sebagai "Tumpang Tindih Pajak."
Pendapat tersebut di atas adalah pendapat ulama fiqih meskipun yang terkenal di kalangan ulama fiqih adalah bahwa masa setahun merupakan syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, baik harta benda yang diperoleh maupun bukan. Hal ini berdasarkan hadis-hadis mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk harta hasil usaha.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI