Seperti yang kita ketahui, salah satu ciri negara maju adalah tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Kalau hasilnya kurang lebih mendekati 100%, kalau bisa mencapai minimal 50% di Indonesia, tentu saja Indonesia lebih maju dari sekarang. Dalam hal ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan wajib pajak dengan melakukan penguatan pajak melalui UMKM di Asosiasi UMKM Rakyat Berdagang yang sempat tedampak akibat pandemi covid-19 dengan mengadakan sebuah agenda pemberdayaan melalui penyuluhan partisipatif. Pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan partisipatif merupakan bagian dari komponen di dalam pengembangan masyarakat dan juga pemberdayaan masyarakat yang melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Untuk mengembangkan usaha masing-masing anggota Asosiasi UMKM Rakyat Berdagang diperlukan kerja sama dalam hal melakukan pemberdayaan dan pembinaan antara dinas terkait. Salah satu pemberdayaan ini dilakukan dan dituangkan dalam pemberdayaan melalui penguatan terhadap Pajak. Kegiatan ini dilakukan berupa penyuluhan partisipatif (sosialisasi) dan pembuatan praktik (pelatihan) NPWP oleh para pelaku UMKM yang ada di Asosiasi UMKM Rakyat Berdagang.
Memiliki identitas wajib pajak merupakan hal yang penting bagi para pelaku UMKM. Agar usaha berjalan dengan baik, usaha harus memiliki izin usaha. Apalagi pengurusan legalitas usaha saat ini lebih sederhana, mudah dan cepat. Untuk memiliki izin usaha, syarat awal yang harus dimiliki adalah NPWP. Peserta wajib pajak yang tidak memiliki NPWP bisa juga disebabkan faktor karena belum mengerti dan memahami cara mengurus NPWP. Pelatihan menjadi salah satu cara yang cukup efektif untuk meningkatkan pemahaman terkait NPWP pada pelaku UMKM.
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pelaku UMKM di Asosiasi Rakyat Berdagang memiliki banyak usaha home industri seperti makanan ringan, warung kopi, dan bisnis kuliner yang lain. Untuk mengembangkan bisnis dan meningkatkan branding dimata konsumen ijin usaha menjadi hal yang sangat penting. Izin usaha awal yang bisa direalisasikan yakni NIB. NIB saat ini dapat diurus dengan mudah melalui website https://oss.go.id/. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang menjadi payung hukum dari usaha yang resmi dan diakui oleh negara melalui Lembaga OSS atau dikenal dengan Online Single Submission.
Pembuatan NIB pun sangat mudah hanya dengan memiliki KTP, NPWP, alamat email aktif dan nomor HP aktif. NPWP yang merupakan syarat untuk kepengurusan NIB memiliki peran yang cukup penting. NPWP berfungsi menjadi tanda pengenal identitas bagi wajib pajak untuk melakukan kewajibannya membayar pajak bagi negara. Pajak UMKM hanya 0,5% apabila peredaran brutonya lebih dari 500 juta per tahun. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang dipergunakan untuk dana pembangunan nasional guna mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat di Indonesia. Adanya penyuluhan dan pendampingan pelatihan pembuatan NPWP ini diharapkan para pelaku dapat dengan mudah memahami pentingnya NPWP untuk kelangsungan usahanya dan memberikan kemudahan dalam mengurus NPWP. Adanya sosialisasi diharapkan para pelaku UMKM menjadi menyadari pentingnya pajak dan menjadi wajib pajak yang patuh akan pembayaran pajak.
Adapun Tahap Perencanaan:
- Membuat rencana kegiatan sosialisasi dan pelatihan pembuatan NPWP oleh Asosiasi Rakyat Berdagang dengan mengajukan proposal kegiatan pada DJP (Direktorat Jendral Pajak).
- Mengajukan rencana lokasi kegiatan yang berada di kantor Balai Latihan, Kota Tua, Jakarta.
Tahap Pelaksanaan:
- Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2023 bertempat di kantor Balai Latihan, Kota Tua, Jakarta.
- Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 12.00 –selesai dengan jumlah peserta 100 peserta.
- Alokasi Waktu yang digunakan yakni 2 jam yang tercermin pada rundown pelaksanaan kegiatan berikut ini :
Hasil penyuluhan ini diharapkan dengan memiliki legalitas usaha, para pelaku UMKM dapat mengakses pembinaan dari Instansi pemerintah terkait dan mengakses kredit dari perbankan. Langkah awal ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik untuk meningkatkan kinerja UMKM selama masa pasca pandemi Covid-19 dengan meningkatkan penguatan pajak melalui penyuluhan partispatif guna meningkatkan penerimaan pajak untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Hussein Kartasasmita, Reformasi Undang-undang Perpajakan, Jakarta, 1988.
Pemerintah-Indonesia No. 20, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” no. 1, 2008.
Pemerintah Indonesia No. 07, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” no. 086507, pp. 1–121, 2021.
D. Arika and W. Fitri, “Pendampingan Pengurusan Legalitas Usaha Berupa Izin Usaha Mikro Kecil (Iumk) Melalui Layanan Online Single Submission (Oss) Di Moone By Dep,” Natl. Conf. Community Serv. ..., vol. 3, 2021.
M. T. Widayanto, A. Pujiastuti, A. Yatiningrum, Tumini, and U. Rahma Dhany, “Sosialisasi Pentingnya Legalitas Usaha Dan Penjualan Online Untuk Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah,” J. Abdimas Bina Bangsa, vol. 1, no. 2, pp. 240–246, 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H