Mohon tunggu...
Nirmala
Nirmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan UMKM Pasca Pandemi Covid-19 Menuju UMKM Unggul Melalui Penyuluhan Partisipatif Penguatan Pajak di Kota Tua, Jakarta

25 Maret 2023   19:01 Diperbarui: 25 Maret 2023   19:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui, salah satu ciri negara maju adalah tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Kalau hasilnya kurang lebih mendekati 100%, kalau bisa mencapai minimal 50% di Indonesia, tentu saja Indonesia lebih maju dari sekarang. Dalam hal ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan wajib pajak dengan melakukan penguatan pajak melalui UMKM di Asosiasi UMKM Rakyat Berdagang yang sempat tedampak akibat pandemi covid-19 dengan mengadakan sebuah agenda pemberdayaan melalui penyuluhan partisipatif. Pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan partisipatif merupakan bagian dari komponen di dalam pengembangan masyarakat dan juga pemberdayaan masyarakat yang melibatkan partisipasi dari masyarakat.

Untuk mengembangkan  usaha  masing-masing   anggota   Asosiasi   UMKM   Rakyat Berdagang diperlukan kerja sama dalam hal melakukan pemberdayaan dan   pembinaan antara dinas terkait. Salah satu pemberdayaan ini dilakukan dan dituangkan dalam pemberdayaan melalui  penguatan  terhadap  Pajak.  Kegiatan ini dilakukan berupa  penyuluhan partisipatif (sosialisasi) dan pembuatan praktik  (pelatihan) NPWP oleh para pelaku UMKM yang ada di Asosiasi UMKM Rakyat Berdagang.

Memiliki identitas wajib pajak merupakan hal yang penting  bagi  para  pelaku  UMKM.  Agar usaha  berjalan  dengan baik,  usaha harus memiliki izin usaha. Apalagi pengurusan legalitas usaha saat ini  lebih  sederhana,  mudah  dan  cepat.  Untuk memiliki izin usaha, syarat awal yang harus dimiliki adalah NPWP.  Peserta  wajib  pajak  yang  tidak memiliki   NPWP   bisa   juga   disebabkan   faktor karena   belum mengerti   dan   memahami   cara mengurus  NPWP.  Pelatihan menjadi  salah  satu cara yang   cukup   efektif   untuk   meningkatkan pemahaman terkait NPWP pada pelaku UMKM.

photo-2022-05-16-14-17-53-6281fb964b9a47029f416f52.jpg
photo-2022-05-16-14-17-53-6281fb964b9a47029f416f52.jpg
Sebelum itu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa definisi dari UMKM. Definisi dari UMKM adalah Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok  usaha yang  berperan  sangat  penting  dalam  mendukung perekonomian  Rumah  Tangga, Keluarga, Daerah maupun   Nasional.   Usaha   Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional  berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Definisi terbaru tentang UMKM tertuang pada PP RI nomor 7 tahun 2021 tentang  Kemudahan,  Perlindungan, Dan  Pemberdayaan  Koperasi  Dan  Usaha  Mikro, Kecil, dan Menengah bawah definisi UMKM yaitu:
  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)  tidak  termasuk tanah  dan  bangunan tempat  usaha; 
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari  Rp  l.000.000.000,00  (satu  miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00   (lima   miliar   rupiah)   tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  • Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling   banyak   Rp.   10.000.000.000,00 (sepuluh  miliar  rupiah)  tidak  termasuk  tanah  dan bangunan tempat usaha.

Pelaku   UMKM di Asosiasi Rakyat Berdagang memiliki  banyak  usaha  home industri  seperti  makanan  ringan, warung kopi, dan bisnis  kuliner yang lain.   Untuk   mengembangkan   bisnis   dan meningkatkan   branding   dimata   konsumen ijin usaha  menjadi  hal yang  sangat  penting.  Izin usaha awal yang bisa direalisasikan yakni NIB. NIB saat ini dapat  diurus  dengan  mudah  melalui  website https://oss.go.id/.  Online Single Submission Risk Based   Approach (OSS-RBA)  adalah  perizinan berusaha   yang   diberikan   kepada   pelaku   usaha untuk     memulai     dan     menjalankan     kegiatan usahanya  yang  dinilai  berdasarkan  tingkat  resiko kegiatan usaha. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang menjadi payung hukum dari usaha yang resmi dan diakui oleh negara melalui Lembaga OSS atau dikenal  dengan Online   Single   Submission.

Pembuatan  NIB  pun  sangat  mudah  hanya  dengan memiliki  KTP,  NPWP,  alamat  email  aktif  dan nomor HP aktif. NPWP   yang   merupakan   syarat   untuk kepengurusan  NIB  memiliki  peran  yang  cukup penting. NPWP berfungsi menjadi tanda pengenal identitas   bagi   wajib   pajak   untuk   melakukan kewajibannya membayar pajak bagi negara. Pajak UMKM hanya  0,5%  apabila peredaran  brutonya lebih dari 500 juta per tahun. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang dipergunakan untuk dana pembangunan nasional guna mewujudkan kesejahteraan seluruh  masyarakat  di Indonesia. Adanya penyuluhan dan pendampingan pelatihan pembuatan NPWP ini diharapkan para pelaku dapat dengan  mudah   memahami   pentingnya   NPWP untuk kelangsungan  usahanya  dan  memberikan kemudahan   dalam mengurus NPWP. Adanya sosialisasi diharapkan para pelaku UMKM menjadi menyadari pentingnya  pajak  dan  menjadi wajib pajak  yang  patuh  akan  pembayaran  pajak.

Adapun Tahap Perencanaan:

  • Membuat   rencana   kegiatan   sosialisasi   dan pelatihan   pembuatan   NPWP   oleh   Asosiasi Rakyat Berdagang dengan mengajukan   proposal   kegiatan   pada   DJP (Direktorat Jendral Pajak).
  • Mengajukan   rencana   lokasi   kegiatan   yang berada  di  kantor  Balai Latihan, Kota Tua, Jakarta.

Tahap Pelaksanaan:

  • Pelaksanaan  kegiatan  dilakukan  pada  tanggal 16   Mei  2023   bertempat   di  kantor  Balai Latihan, Kota Tua, Jakarta.
  • Kegiatan dilaksanakan   mulai   pukul   12.00 –selesai dengan jumlah peserta 100 peserta.
  • Alokasi  Waktu  yang  digunakan  yakni  2  jam yang   tercermin   pada   rundown   pelaksanaan kegiatan berikut ini :

pajk4-641ee55d08a8b575cb158862.jpeg
pajk4-641ee55d08a8b575cb158862.jpeg

Hasil penyuluhan ini diharapkan dengan memiliki  legalitas  usaha,   para   pelaku   UMKM dapat     mengakses     pembinaan     dari Instansi pemerintah terkait   dan   mengakses   kredit   dari perbankan. Langkah   awal   ini   diharapkan menjadi     langkah     awal     yang     baik     untuk meningkatkan kinerja UMKM selama masa pasca pandemi Covid-19 dengan meningkatkan penguatan pajak melalui penyuluhan partispatif guna meningkatkan penerimaan pajak untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun