Jadi, upaya Gatot menolak ditangani oleh Kejaksaan Agung adalah trik dan strategi hukum brilian dan licik yang dipraktekkan oleh Gatot dan OC yang kompak untuk secara bersama-sama bebas dari jerat hukum.
Namun KPK dan Kejaksaan Agung bukan organisasi dan lembaga penegak hukum tolol. Kejaksaan Agung menolak melimpahkan ke KPK. Dan KPK pun hanya akan fokus menangani kasus suap yang sudah jelas arahnya: kasus bansos. Sekedar bocoran yang diperoleh oleh Ki Sabdopanditoratu: Gatot dan Evi akan dihukum berat oleh Kejaksaan Agung dan kasus mereka akan menjadi mercusuar Kejaksaan Agung. Sementara OC hanya akan dijerat dengan pasal penyuapan. (Catatan: Gatot akan dihukum sekitar 12 sampai 18 tahun dengan kemungkinan ancaman seumur hidup. OC akan dihukum paling lama 4 tahun.)
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H