Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

8 Sebab Gatot Tolak Ditangani Kejagung

11 Agustus 2015   21:17 Diperbarui: 11 Agustus 2015   21:17 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gatot I Sumber Kompas.com"][/caption]

Ada hal yang menarik. Gatot Pujo sang Gubernur Sumut menolak diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, KPK menangkap OC Kaligis dan kawan-kawan. Lalu Pujo dan Evi istri mudanya menjadi tersangka kasus suap. Kenapa Gatot menolak ditangani oleh Kejaksaan Agung padahal OC Kaligis adalah Ketua Majelis Pertimbangan dan Mahkamah Partai Nasdem? Mari kita tengok kepemilihan Gatot untuk dipenjara melalui KPK dibanding melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan uraian Ki Sabdopanditoratu dengan hati gembira ria bersorak sorai pesta pora bahagia suka-cita riang sentosa selamanya senantiasa.

Pertama, Gatot memilih ditangani kasusnya oleh KPK karena KPK tidak menangani kasus bansos alias bantuan sosial yang disinyalir diselewengkan dan dikorupsi oleh Gatot. Rancangan pikiran Gatot dan pengacaranya adalah jika KPK yang menangani akan terputus kasus itu dan tak ditemukan legal link alias kaitan kasus hukum.

Jika itu terjadi maka KPK tak akan menemukan legal facts yang dibutuhkan untuk menjerat Gatot-Evi. Lebih luas lagi, OC Kaligis dan kawan-kawan pun akan bebas demi hukum. Langkah strategis itu sudah dirancang oleh Gatot-OC dan pengacara mereka.

Kedua, Kejaksaan Agung adalah organ legal yang menjadi atasan Presiden Jokowi secara politis. Walaupun OC Kaligis sebagai pentolan NasDem, namun posisi Surya Paloh terdesak oleh kekuatan lain yang lebih besar: TNI dan BIN di belakang Presiden Jokowi. Dengan posisi yang demikian itu, posisi Gatot terpojok jika ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga, Kejaksaan Agung memiliki bukti yang sangat cukup untuk menjerat Gatot karena kasus ini telah ditangani dan dipantau oleh Kejaksaan Agung sejak lama. Data-data aliran dana, nama-nama ormas dan individu fiktif yang menerima, serta gambaran dana dari PPATK sudah menumpuk. Dengan ditangani oleh Kejaksaan Agung, maka legal findings dan legal facts terkait dengan power abuses and corruption jelas terlihat. Gatot tak akan bisa mengelak.

Keempat, Gatot menganggap kaitan dengan KPK yang sedang diangggap lemah dan tak berdaya. Gatot memilih untuk dipenjarakan oleh KPK yang dianggap lemah oleh Gatot dan para pengacaranya. KPK sedang mengalami krisis dan akan menjadi bulan-bulanan pengacara Gatot. Terbukti ada 150 pengacara yang membela OC sang pengacara spesialis kebanyakan membela koruptor itu. Harapan Gatot dengan ditangani oleh Kejaksaan Agung, Gatot dan OC serta gerombolannya akan bebas.

Kelima, Gatot menganggap bahwa dengan ditangani oleh KPK, maka para pengacara akan mampu memenangkan pra-peradilan OC Kaligis. Dengan OC Kaligis menang, menurut strategi pengacara Gatot, tuduhan terhadap Gatot-Evi dianggap tidak sah dan illegal. Gatot dan Evi bebas.

Keenam, Gatot dan Evi didukung oleh Razman Nasution menganggap bisa mendompleng kebebasan OC. Mimpi Gatot adalah OC dibebaskan. Dengan OC dibebaskan maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk membebaskan segala tuduhan. (Untuk mengelabuhi KPK dan Kejaksaan Agung dengan Razman Nasution memuji-muji KPK yang professional segala. Itu trik akal bulus untuk membenturkan KPK dengan Kejaksaan Agung. Mereka paham.)

Ketujuh, Gatot dan OC akan mengaburkan dua kasus berbeda. Satu kasus suap berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK dengan kasus penyelewengan dana bansos yang ditangani oleh Kejaksaan sejak lama. Dengan mencampuradukkan dua kasus itu, harapan Gatot dan OC serta para pengacaranya adalah sekali lagi: tidak ditemukan link atau alasan menuduh korupsi dan suap.

Kedelapan, Gatot all-out berjuang untuk kepentingan partai agama PKS. Sekali lagi PKS jika diberi kekuasaan keuangan maka akan menyelewengkan sedemikian rupa seperti kasus Luthfi Hasan Ishaak dan sekarang Gatot Pujo. Gatot sekarang sedang dibela mati-matian oleh para elite partai agama PKS yang sedang mengalami kehancuran moral dan spiritual. PKS sedang kehilangan dukungan persis seperti PBB dulu yang nyungsep. Si wani pior Hidayat gaya-gayaan menyebut partai agama PKS akan menghubungkan sains dan agama di tengah kemerosotan moral partai yang korup: bukti Luthfi Hasan Ishaaq dan Gatot yang baru ketangkep.

Jadi, upaya Gatot menolak ditangani oleh Kejaksaan Agung adalah trik dan strategi hukum brilian dan licik yang dipraktekkan oleh Gatot dan OC yang kompak untuk secara bersama-sama bebas dari jerat hukum.

Namun KPK dan Kejaksaan Agung bukan organisasi dan lembaga penegak hukum tolol. Kejaksaan Agung menolak melimpahkan ke KPK. Dan KPK pun hanya akan fokus menangani kasus suap yang sudah jelas arahnya: kasus bansos. Sekedar bocoran yang diperoleh oleh Ki Sabdopanditoratu: Gatot dan Evi akan dihukum berat oleh Kejaksaan Agung dan kasus mereka akan menjadi mercusuar Kejaksaan Agung. Sementara OC hanya akan dijerat dengan pasal penyuapan. (Catatan: Gatot akan dihukum sekitar 12 sampai 18 tahun dengan kemungkinan ancaman seumur hidup. OC akan dihukum paling lama 4 tahun.)

Salam bahagia ala saya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun