Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Muktamar NU, dari Sarung Jokowi sampai Selamatkan MUI: BPJS Tidak Haram

2 Agustus 2015   08:59 Diperbarui: 12 Agustus 2015   07:16 4360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Din Syamsuddin ngeles dengan memertanyakan kata haram yang sudah telanjur menempel. Tak berguna omongan Din Syamsuddin – yang aneh. Biasanya Din Syamsuddin pandangannya normal seperti Buya Syafe’I Ma’arif: benar. Nah, kali ini Din Syamsuddin mendukung fatwa haram BPJS.

Kedangkalan ilmu MUI terkait Syariah adalah sebagai berikut. Seharusnya (1) uang para pentolan MUI yang ditransfer oleh para pengusaha menggunakan BANK Non-Syariah haram pula. Lalu (2) uang para pentolan pejabat dan ulama MUI yang disimpan di bank non-Syariah haram. (3) Sumbangan pemerintah yang ditransfer oleh pemerintah kepada MUI juga haram.

Dan (4) semua uang orang di Indonesia adalah haram karena semua uang bermuara dan diurus oleh Bank Indonesia yang tidak Syariah. Percuma MUI berkoar-koar tentang halal-haram Syariah kalau (5) pusat keuangan Indonesia dikuasai oleh Bank Indonesia yang bukan Syariah.

Dan (6) jika mau menghalalkan transaksi semua perbankan, MUI harus mengeluarkan fatwa Bank Indonesia haram. Itu baru penyelesaian. Setelah menetapkan BI haram dan mengubah menjadi BI Syariah, jika BI melakukan transaksi dengan bank di luar negeri, pilih yang syariah. Tanpa mengubah hukum NKRI menjadi hukum Syariah, maka semua transaksi perbankan menjadi haram.

Jadi, koaran fatwa MUI soal BPJS adalah wujud kedangkalan MUI sendiri dalam melihat hukum Negara, agama dan politik MUI. Keempat, Muktamar NU di Jombang akan mengeluarkan keputusan bahwa BPJS kesehatan tidak haram. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan yakni faktor kemasylahatan ummat. Jadi, NU memutuskan untuk meluruskan dan menenangkan ummat Islam dari komporan MUI soal BPJS kesehatan.

Jika MUI mengharamkan BPJS - sebagaimana diungkapkan oleh Kompasianer Ilyani, bagaimana dengan sekali lagi ONH alias ongkos naik haji yang disimpan di bank konvensional????? MUI tidak mengeluarkan ancaman haram. Lalu uang Rp 25 juta yang disetor selama 15 tahun ‘bunga uang ONH’ untuk DAU dana abadi umat. Umat yang mana pernah menerima? Mana ada kembali ke pemiliknya ‘bunga’ itu? Untuk itu, Muktamar NU akan menyelamatkan MUI dari kemaluan yang lebih besar dan menjadi bahan tertawaan anak kecil dan para orang yang bisa berpikir. Salah satu yang bisa berpikir adalah para ulama yang tengah bersidang di Muktamar NU ke-33 di Jombang. Yang menyenangkan adalah sekarang anggota pecinta sarung bertambah satu: Presiden Jokowi. Sebelumnya anggota pecinta sarung selain para kiai langitan adalah Sudjiwo Tedjo, Jaya Suprana dan Ki Sabdopanditoratu.

Salam bahagia ala saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun