Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Terkait ISIS, Fahri Ditangkap Densus 88, dan Peta Terorisme di Indonesia

22 Maret 2015   19:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:17 1438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permasalahannya UU anti teroris belum mengatur tindakan untuk menangkap sebagai pre-emptive measures. Itulah sebabnya aparat keamanan seperti Densus 88 selalu menunggu sampai mereka bergerak dan terdapat bukti tindakan secara konkret. Itu kelemahan UU anti Terorisme di Indonesia yang tidak bisa menangkap terorisme sebelum mereka bergerak. Ini berbeda dengan Malaysia yang memiliki UU ISA, Internal Security Act yang bisa menangkap siapa saja yang dicurigai mengancam keamanan nasional.

Di tengah penangkapan para teroris, Indonesia perlu merevisi UU anti Teroris agar bisa mengakomodasi penanganan terhadap terorisme seperti ISIS. Mengenai kesiapan aparat keamanan bertindak, TNI, BIN dan Polri dengan unitnya Densus 88 tak perlu diragukan lagi. Tempat tinggal dan gerak-gerik mereka telah terpetakan. Hanya ketika mereka bergerak: tangkap!

Salam bahagia ala saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun