Hal yang sama disampaikan oleh SBY bahwa (4) pemenang pilpres ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini ditambah oleh (5) penolakan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi, yang dapat dimaknai bahwa Yusril tampaknya tahu perkembangan politik dan hukum terkait hasil Pilpres 9 Juli 2014 di Mahkamah Konstitusi dalam kaitan dengan gugatan Prabowo, peran KPU, SBY dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka pemenangan Prahara.
Yang patut dicatat, selain penolakan Yusril membela Jokowi-JK, Ketua Mahkamah Konstitusi adalah mantan pentolan Partai Bulan Bintang (PBB) yang menjadi pendukung Prabowo-Hatta. Independensi Ketua MK patut dipertanyakan dan sebaiknya Hamdan Zoulva diganti dan tak menangani sengketa pemilu karena tentu ada conflict of interest - seperti banyak keputusan Akil Mochtar terkait dengan Golkar seperti Ratu Atut. Ini wajib diwaspaspadai sejak awal.
Dengan demikian maka skenario pemenangan gugatan Prabowo-Hatta, yang belum diajukan saja sudah tahu MK akan memutuskan pada tanggal 21 Agustus 2014, di Mahkamah Konstitusi bukan hanya isapan jempol belaka.
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H