Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Di Balik Yusril Tolak Bela Jokowi dan Prabowo Menang di Mahkamah Konstitusi

17 Juli 2014   08:57 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:06 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal yang sama disampaikan oleh SBY bahwa (4) pemenang pilpres ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini ditambah oleh (5) penolakan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi, yang dapat dimaknai bahwa Yusril tampaknya tahu perkembangan politik dan hukum terkait hasil Pilpres 9 Juli 2014 di Mahkamah Konstitusi dalam kaitan dengan gugatan Prabowo, peran KPU, SBY dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka pemenangan Prahara.

Yang patut dicatat, selain penolakan Yusril membela Jokowi-JK, Ketua Mahkamah Konstitusi adalah mantan pentolan Partai Bulan Bintang (PBB) yang menjadi pendukung Prabowo-Hatta. Independensi Ketua MK patut dipertanyakan dan sebaiknya Hamdan Zoulva diganti dan tak menangani sengketa pemilu karena tentu ada conflict of interest - seperti banyak keputusan Akil Mochtar terkait dengan Golkar seperti Ratu Atut. Ini wajib diwaspaspadai sejak awal.

Dengan demikian maka skenario pemenangan gugatan Prabowo-Hatta, yang belum diajukan saja sudah tahu MK akan memutuskan pada tanggal 21 Agustus 2014, di Mahkamah Konstitusi bukan hanya isapan jempol belaka.

Salam bahagia ala saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun