Saya tidak cukup yakin tiap caleg punya saksi tiap TPS atau setidaknya merekap jumlah suara tiap TPS. Di TPS pasca perhitungan suara, tidak ada rekap/copy berita acara yang ditempel. Artinya bila si Caleg memiliki saksi yang jumlahnya terbatas, tak apa mencross check perolehan suara dirinya belakangan. Kenapa? karena copy/berita acara yang sudah dikirim ke PPS masih tertempel disana.
Faktanya begitu selesai dihitung dan ditandatangani baik untuk DPR RI, DPD, DPRD I dan DPRD II, semua dibereskan termasuk kursi, meja dan lainnya. Tidak ada print out hasil suara. Pun demikian untuk di PPS. Apakah pasca perhitungan akan ada tempelan hasil perolehan suara lengkap (Partai dan Caleg) di kantor kelurahan/balai desa?
Tempelan ini mengurangi potensi curang yang bisa dilakukan oleh orang lain, bahkan dalam 1 partai. Memang dalam kurun 5 tahun mendatang perlu ada revolusi dalam pemungutan suara. Misalnya memakai sistem elektronik yang cepat, akurat dan valid. Entahlah...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H