Mohon tunggu...
Nining Iskandar
Nining Iskandar Mohon Tunggu... Penulis - wirausaha

penulis dan konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perundungan

16 September 2024   08:32 Diperbarui: 16 September 2024   08:33 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus perundungan bukan merupakan sebuah kasus yang terjadi atas perbuatan ketidaksengajaan.  Biasanya terjadi karena ada latar belakang yang menjadi pemicu. Baik yang berasal dari perundung  maupun korban. Perundungan biasa dilakukan ketika seseorang tidak menyukai korban. Dan alasannya bisa apa saja, bahkan alasan sepele ddapat menjadi pemicu perundungan. 

SMA Swasta di Kebayoran Lama yang akhir-akhir ini menjadi berita utama mengenai perundungan, mengakibatkan korban dirawat di Rumah Sakit. dalam video CCTV yang terekam adalah perkelahian di dalam toilet. Mereka berkelahi seperti petinju yang beraksi di atas ring tinju. Hanya saja lokasi yang dipilih saat itu tidak sesuai dengan eventnya.

ok, berbicara mengenai perundungan yang masih dianggap biasa oleh orang tua bahkan lingkungan sekitar, menurut saya, sebaiknya ditangani dengan serius. Karena memiliki dampak yang luar biasa lama. trauma yang diciptakan oleh perundung pastinya tidak dengan mudah dapat dilupakan begitu saja dengan meminta maaf, terlebih jika hasil dari perundungan tersebut berakibat fatal. 

Sebagian besar masyarakat kita masih mendominasi dengan mediasi kekeluargaan untuk meredam nama baik. Tetapi saya sendiri tidak sependapat dengan metode tersebut. Bahkan terbersit dalam pikiran saya, untuk mengadakan meja hijau setiap sekolah bagi pelaku perundungan. Skala kecil dengan memberikan skorsing dari hasil "meja hijau" tersebut harus dapat membuat jera para perundung, minimal memiliki masa skorsing yang membuat plaku perundungan berpikir dua kali untuk dapat mengulang perundungan kembali. Karena biasanya, perundungan itu akan terjadi lebih dari satu kali setelah selesai masa skorsing, karena apa? dendam.

Dendam karena dijatuhi hukuman, sementara yang dirundung bebas di sekolah. Mindset perundung itu berpola seperti itu. Dan pola seperti itulah yang menyebabkan perundungan akan selalu datang bertubi-tubi.  Saya bukan Psikolog yang mendalami ilmu perkembangan karakter seseorang, tetapi sebagai orangtua, saya mencoba untuk melihat sebuah perundungan sebagai akibat dari kalahnya individu dalam melawan nafsu, keegoisan, kemarahan karena persaingan dan lain-lain. Pembenahan mindset dalam berkelakuan dan berpikir merupakan tombol dari perilaku yang menyimpang. Mengapa saya mengatakan menyimpang? karena sudah tidak dalam kontrol yang semestinya. 

Ibarat jalan lurus yang sudah ada penyekatnya, perilaku tersebut berjalan dengan alur yang zigzag atau melipir-melipir sehingga menabrak garis pertahanan yang sudah dibangun (tanpa kontrol). Perundungan tidak hanya terjadi antar individu, bahkan ada institusi belajar yang membully secara massal terhadap siswa dan orang tua siswa (biasanya kasus sumbangan sukarela). 

jenis perundungan menurut saya ada 2, tetapi memiliki cabang yang banyak :

1. Perundungan Verbal : perundungan yang berasal dari kata-kata yang kasar yang dikeluarkan, bisa dengan menyindir atau blak-blakkan.

    Berdampak pada mental atau psikologis

2. Perundungan Non Verbal : perundungan yang terjadi karena tindakan fisik.

    Misal perkelahian, pemerkosaan, penganiayaan.

Adapun sarana pembullyan dapat terjadi dalam dunia maya yang berfungsi sebagai jembatan perundungan. Biasa kita sebut dengan cyberbullying. 

Apa yang sebaiknya kita lakukan jika anak kita mengalami perundungan? 

1. Lakukan pelaporan, jangan pernah takut melakukan tibdakan yang satu ini. Karena dapat membantu calon-calon korban perundungan 

    terhindar dari masalah yang sama (meskipun efeknya akan lebih besar dialamai oleh pelapor, yang akan tetap menjadi incaran                   perundung).

2. Kumpulkan bukti-bukti perundungan (CCTV, luka memar atau benda-benda penunjang)

3. Kumpulkan para saksi (CCTV, orang lain).

Dengan memberanikan diri dan bersikap positif bahwa hal tersebut dapat diatasi, saya percaya, korban-korban perundungan akan banyak bermunculan untuk melaporkan kejadian yang menimpa.

Kemudian apa yang sebaiknya kita lakukan jika anak kita sebgai perundung atau pelaku?

1. Bersikap terbuka dan mengakui kesalahan. Karena untuk menyelesaikan permasalah tersebut tidak cukup dengan sekedar minta maaf       dan kekeluargaan.

2. Mau menerima konsekwensi dari perbuatan anak kita, bukan hanya anaknya tetapi sebagai orangtua juga secara keterkaitan akan             menuai dampak dari perbuatan tersebut.

3. Bersama dengan anak melakukan konsultasi ke psikolog sebagai pengamat atau pengantisipasi perilaku.

Apakah saya setuju jika perundung dikenakan pasal pidana? Jawaban saya sangat setuju. Karena dengan amengenai pasal pidana terhadap perundung, kita memperkenalkan hukum yang sebenarnya, baik kepada orang tua, perundung bahkan korban. Dan tidak ada salahnya mulai sekarang kita perkenalkan kepada anak-anak kita mengenai penyebab dan akibat dari perundungan, kemudian sanksi-sanksi secara hukumnya, agar perundungan atau pembullyan yang terjadi dapat diminimalisir. 

MIris setiap kali melihat berita terjadid pemerkosaan, perkelahian dan penganiayaan mulai dari tingkat anak-anak sampai tingkat dewasa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun