Mohon tunggu...
Nining Iskandar
Nining Iskandar Mohon Tunggu... Penulis - wirausaha

penulis dan konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perundungan

16 September 2024   08:32 Diperbarui: 16 September 2024   08:33 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah saya setuju jika perundung dikenakan pasal pidana? Jawaban saya sangat setuju. Karena dengan amengenai pasal pidana terhadap perundung, kita memperkenalkan hukum yang sebenarnya, baik kepada orang tua, perundung bahkan korban. Dan tidak ada salahnya mulai sekarang kita perkenalkan kepada anak-anak kita mengenai penyebab dan akibat dari perundungan, kemudian sanksi-sanksi secara hukumnya, agar perundungan atau pembullyan yang terjadi dapat diminimalisir. 

MIris setiap kali melihat berita terjadid pemerkosaan, perkelahian dan penganiayaan mulai dari tingkat anak-anak sampai tingkat dewasa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun