Mohon tunggu...
Money

Riba Muncul Sejak Zaman Pra-Islam

6 Maret 2018   11:07 Diperbarui: 6 Maret 2018   11:14 2392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian riba

Menurut Abdurrahman  al-jazair, yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan  penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan  syara' atau terlambat salah satunya.

Menurut M. Umer Chapra, riba  secara harfiah berarti adanya peningkatan, pertambahan, perluasan, atau  pertumbuhan. Tetapi, tidak semua peningkatan atau pertumbuhan terlarang  dalam islam . keuntungan juga merupakan peningkatan atas jumlah pokok,  tetapi hal ini tidaklah dilarang. Jadi, apa yang sebenarnya diharamkan?  Pribadi yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan ini adalah  Rasulullah saw. Sebagaimana tersirat dalam haditsnya, "jika seseorang  memberikan pinjaman kepada seseorang lainnya dia tidak boleh menerima  hadiah". (Bukhari dalam kitabnya Tarikh, dan Ibnu Taimiyyah dalam  al-Muntaqa).

Riba zaman pra-islam

Praktek  riba pada masa pra-islam dapat ditelusuri dalam kehidupan orang-orang  Hijaz pada masa pra-islam yang menjelaskan, bahwa pihak piutang tidak  akan meminta tambahan dari nilai pokok yang dipinjamkan kalau  dikembalikan selama dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Pada  masa pra-islam hampir-hampir tidak ada upaya untuk melindungi hak-hak  pihak yang punya hutang dari jeratan pihak pemberi hutang, di mana tidak  ada ketentuan yang memuat aturan yang legal yang mencegah penindasan  terhadap pihak yang punya hutang.

Dalam salah satu sabdanya Nabi  mengatakan: bahwa "semua bentuk (transaksi) riba pada masa pra-islam  adalah batal dan tidak berlaku. Pertama kali (transaksi) riba yang saya  batalkan adalah yang dilakukan Abbas bin Abd al-Muthalib".

Ibn Qayyim (w.751 H/1356 M) mengatakan:

Pada  masa pra-islam, riba telah di praktekkan dengan cara memberikan  kelonggaran waktu pengembalian pinjaman dan menambah beban tanggungan  utang apabila telah melampaui batas waktu yang telah  ditetukan(peningkatan bunga pinjaman sebesar jumlah nilai  utangnya),sehinga seratus dapat berkembang terus berlipat bisa menjadi  seribu.

Dijelaskan oleh Ibn Zayd bin Aslam (w. 136 H/754 M) :

 Praktek  riba pada masa pra-islam dilakukan dengan berlipat ganda, baik terhadap  uang maupun berbagai macam komoditi, serta perbedaan umur berlaku bagi  binatang ternak. Apabila sudah mencapai jatuh tempo, pihak piutang akan  menanyakan kepada pihak yang berhutang: apakah engkau akan melunasi  sekarang atau menambah pembayaran jumlah utang yang engkau pinjam? Jika  pihak yang berhutang mempunyai sesuatu maka dia akan membayarkannya.  Jika hutangnya berupa binatang ternak, maka umurnya dapat meningkat  (pada waktu pembayarannya), apabila hutangnya berupa uang atau jenis  komoditi lain. Maka ia dapat meningkat dengan berlipat ganda pada waktu  pengembaliannya dalam jangka setiap tahun.

Contoh:

 si A  berhutang ke si B sebesar 100 rb dengan jangka 1 tahun, jika tidak  dibayar maka hutang itu dapat meningkat menjadi 200 rb, dan akan  meningkat lagi secara berlipat ganda. Jelasnya keterlambatan hutang akan  bertambah berlipat ganda setiap tahun.

Riba Dalam islam

Sudah  tidak asing lagi bagi orang islam dengan istilah riba, karena dalam  firman allah telah dijelaskan secara jelas tentang larangan untuk riba.  Al-Qur an mengutuk riba dengan keras, namun tidak banyak memberikan  penjelasan makna istilah tersebut, selain membandingkan riba dengan  sedekah dan menyebutnya "pengadaian" yang berlebihan. Para penafsir  mengambarkan praktek memperpanjang penangguhan pembayaran kepada debitur  dengan imbalan berupa tambahan pada utang pokok (riba al-jahiliyyah)  pada jaman pra-islam. Karena praktek ini diketahui keberadaannya pada  jaman turunnya wahyu, praktek ini menjadi salah satu contoh yang  dilarang  al Qur an dan al Hadits.

Al-qur an"hai orang-orang yang  beriman, bertaqwalah kepada allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum  dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman". (Qs. Al-Baqarah(2): 278

Al-hadits

Dari  Abu Said al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda: "janganlah  melebih-lebihkan suatu dengan lainnya; janganlah menjual perak  untukperak kecuali keduanya setara; dan jangan melebih-lebihkan satu  dengan yang lainnya; dan jangan menjual yang sesuatu yang tidak tampak".

Riba dikalangan non-muslim

Tidak hanya dikalangan muslim saja riba dilarang, akan tetapi di kalangan non-muslim pun ada larangan riba meskipun tidak dijelaskan secara terperinci.

Konsep riba dikalangan yahudi

Orang-orang yahudi dilarang mempraktekkan riba sebagaimana tercamtum dalam kitab old testament(perjanjian lama) maupun undang-undang talmud.

Jika  engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku orang yang  miskin diantaramu, maka janganlah engkau bebankan bunga uang  terhadapnya. (kitab exodus (keluaran) pasal 22 ayat 25)

Janganlah  engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan,  atau apapun yang dibungakan (kitab Deuteronomy (ulang) pasal 23 ayat 19)

Jangan  engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus  takut akan allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Jangan  engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga , juga makananmu  janganlah kau berikan dengan meminta riba. (kitab Levicitus (Imamat)  pasal 25 ayat 36-37)

Konsep riba dikalangan kristen

Dalam  kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahan bunga secara  jelas. Tetapi sebagian kalangan kristiani menganggap larangan riba  terdapat dalam lukas.

Dan, jika kamu meminjamkan sesuatu kepada  orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah  jasamu?, orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya  mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihanilah musuhmu  dan berbuat baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan  balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan  Yang Maha Tinggi sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu  berterima kasih dan orang-orang yang jahat ( lukas pasal 6 ayat 34-35).

Macam-macam riba

Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua.

Riba utang-piutang: qardhl dan jahiliyyah

Qardh: Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan terhadap yang berutang (muqfaridh).

Contoh:  Dina memberikan pinjaman kepada Zia sebesar 500 rb dan wajib  mengembalikan sebesar 700 rb saat jatuh tempo dan kelebihan uang ini  tidak jelas untuk apa.

Jahiliyyah: Riba Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.

Contoh:  Bima dan Beni melakukan transaksi jual beli motor, Bima menawarkan  motornya kepada Beni dengan harga 13 jt jika dibeli secara tunai, namun  jika kredit menjadi 15 jt hingga sampai akhir transaksi tidak ada  keputusan mengenai harga.

Riba jual-beli: fadhl dan nasiah.

Fadhl:  Riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi  kriteria sama kualitasnya, kuantitasnya, dan sama waktu penyerahannya.

Contoh: 2kg gandum yang bagus ditukar dengan 3kg gandum yang sudah berkutu.

Nasiah:  Riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria  untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.

Contoh: Deni meminjam uang kepada Lisa sebesar 100 rb dengan tempo 1 bulan maka ditambah 100 rb.

DAFTAR PUSTAKA

Wirdyaningsih, 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Saed, Abdullah, 2003. Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudarsono, Ali, 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, yogyakarta: Ekonisia.

Vogel, Frank E dan Samuel L. Hayes,III, 2007. Hukum Keuangan Islam, Bandung: Penerbit Nusamedia.

Sahrani, Sohari, dan Ru'fah Abdullah, 2011. Fikih Muamalah,Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun