Jahiliyyah: Riba Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Contoh:  Bima dan Beni melakukan transaksi jual beli motor, Bima menawarkan  motornya kepada Beni dengan harga 13 jt jika dibeli secara tunai, namun  jika kredit menjadi 15 jt hingga sampai akhir transaksi tidak ada  keputusan mengenai harga.
Riba jual-beli: fadhl dan nasiah.
Fadhl:  Riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi  kriteria sama kualitasnya, kuantitasnya, dan sama waktu penyerahannya.
Contoh: 2kg gandum yang bagus ditukar dengan 3kg gandum yang sudah berkutu.
Nasiah:  Riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria  untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.
Contoh: Deni meminjam uang kepada Lisa sebesar 100 rb dengan tempo 1 bulan maka ditambah 100 rb.
DAFTAR PUSTAKA
Wirdyaningsih, 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Saed, Abdullah, 2003. Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sudarsono, Ali, 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, yogyakarta: Ekonisia.