Mendaftarkan mata budaya Indonesia ssebagai warisan budaya dunia di UNESCO
Menjadi anggota UNESCO 2003
Menyusun RUU tentang perlindungan dan pemanfaatan PT dan EBT
Namun demikian semua tidak dapat memadai, karena perlindungan warisan budaya esensinya upaya penanaman kembali keyakinan bahwa budaya kita adalah budaya yang luhur dan membanggakan. Mengandalkan sepenuhnya kepada pemerintah tidak akan mungkin efisien. Karena untuk dapat tetap melindungi warisan budaya juga perlu upaya dari masyarakat, khusunya para generasi muda mudi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!