Situasi sekarang memang sedang tidak normal. Tidak seperti biasanya kondisi di Indonesia.
Bahkan juga begitu situasinya lebih dari 200 negara di dunia.
Akibat dampak wabah virus Covid-19 yang telah dinyatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi global.
Namun patut dicermati, situasi yang sedang tidak baik-baik saja kini di Indonesia ternyata bukan malah membuat BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik menyurutkan pelayanan ke pesertanya.
Di tengah situasi krisis sekarang, BPJAMSOSTEK tetap bekerja memberikan yang terbaik.
Hebatnya lagi: komitmen tetap melayani dan bekerja BPJAMSOSTEK dengan memanfaatkan kemajuan teknologi 4.0.
BPJAMSOSTEK mampu mensiasati kecanggihan teknologi 4.0 agar pelayanan kinerja tidak menurun.
Terbukti saat masa krisis wabah virus Covid-19 sekarang, BPJAMSOTEK telah berhasil meluncurkan apilkasi Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Asal tahu saja; dengan Lapak Asik tersebut, maka peserta yang ingin ajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjamin aman dan selamat dirinya dari risiko tertular virus Covid-19.
BPJAMSOSTEK mempersilahkan peserta ingin mengajukan klaim JHT bisa mengakses Lapak Asik yang dirancang menggunakan pola dalam jaringan (daring) atau online istilah bekennya.
Dari situ dapat dipahami bahwa ada ketaatan protokol pencegahan serta penularan virus Covid-19 diterapkan BPJAMSOSTEK. Sesuai anjuran pemerintah.
Tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJAMSOSTEK kalau ingin ajukan klaim JHT.
Alhasil, jaga jarak dan pengurangan aktivitas pun terjadi.
Peserta aman. Tetap selamat dari risiko tertular virus Covid-19.
Dan peserta BPJAMSOSTEK tetap merasa puas. Hak klaim pengajuan JHT yang ingin mereka ajukan tidak diabaikan. Semua tetap dilayani seperti biasanya oleh BPJAMSOSTEK dari Lapak Asik.
Tinggal memanfaatkan akses online. Peserta tinggal melengkapi dokumen dan selanjutnya ikuti persyaratan pembayaran manfaat JHT melalui Lapak Asik.
Lalu: peserta aman, tidak perlu harus bersentuhan fisik, berkurang kegiatan di luar rumah sehingga memperkecil tertular virus Covid-19. Urusan hak jaminan sosialnya pun tetap lancar.
BPJAMASOSTEK harus diakui sebagai badan hukum publik yang jeli.
Saat wabah penyakit mengancam, BPJAMSOTEK tetap patuh sesuai protokol kesehatan. Supaya peserta dan seluruh karyawannya dalam keadaan aman.
Namun tidak berhenti bekerja. Justru mencari solusi tetap memberikan yang terbaik untuk hak pesertanya.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H