Tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJAMSOSTEK kalau ingin ajukan klaim JHT.
Alhasil, jaga jarak dan pengurangan aktivitas pun terjadi.
Peserta aman. Tetap selamat dari risiko tertular virus Covid-19.
Dan peserta BPJAMSOSTEK tetap merasa puas. Hak klaim pengajuan JHT yang ingin mereka ajukan tidak diabaikan. Semua tetap dilayani seperti biasanya oleh BPJAMSOSTEK dari Lapak Asik.
Tinggal memanfaatkan akses online. Peserta tinggal melengkapi dokumen dan selanjutnya ikuti persyaratan pembayaran manfaat JHT melalui Lapak Asik.
Lalu: peserta aman, tidak perlu harus bersentuhan fisik, berkurang kegiatan di luar rumah sehingga memperkecil tertular virus Covid-19. Urusan hak jaminan sosialnya pun tetap lancar.
BPJAMASOSTEK harus diakui sebagai badan hukum publik yang jeli.
Saat wabah penyakit mengancam, BPJAMSOTEK tetap patuh sesuai protokol kesehatan. Supaya peserta dan seluruh karyawannya dalam keadaan aman.
Namun tidak berhenti bekerja. Justru mencari solusi tetap memberikan yang terbaik untuk hak pesertanya.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H