Kesulitan yang dirasakan pekerja terkena PHK akibat kondisi wabah virus Covid-19 adalah duka. Tentu saja keprihatinan sebab saudara sebangsa kita harus merasakan kesusahan ekonomi.
Dan: BPJAMSOSTEK tidak ingin rasa kesulitan yang dialami pesertanya semakin bertambah. Apalagi --mungkin-- mereka sangat butuh dana JHT itu.
BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan proses pembayaran klaim JHT. Tidak mempersulitnya. Dilancarkan urusan pembayaran pengajuan klaim JHT oleh BPJAMSOSTEK.
Faktanya, pembayaran manfaat klaim JHT oleh BPJAMSOSTEK meningkat pesat dalam periode Triwulan I - 2020 tersebut.
Pembayaran manfaat klaim JHT mencapai Rp 7,6 triliun selama Triwulan I - 2020 atau naik 13,28 persen dari tahun sebelumnya (yoy).
Dari itu semua apa dapat dipahami?
Tidak ada mekanisme mempersulit pembayaran manfaat klaim JHT dilakukan BPJAMSOSTEK. Bisa tampak dari nilai pembayaran manfaat klaim JHT yang menanjak itu.
Pengajuan klaim JHT yang meningkat diimbangi dengan realisasi pembayaran manfaat oleh BPJAMOSTEK. Tidak ditunda-tunda. Apalagi dipersulit --asal memenuhi syarat.
Maka: wajar saja kalau BPJAMSOSTEK dikategorikan badan hukum publik yang memberikan ketenangan di masa sulit sekarang.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H