Good Governance tidak bebas dari kedudukan 3 peran utama. 3 peran itu diantaranya:
1. Pemerintah
Pada good governance, penguasa berfungsi menciptakan hawa politik serta hukum yang mendukung dan menyelenggarakan jasa khalayak bermutu.
2. Swasta
Pihak swasta pula berkontribusi pada good governance dengan menciptakan alun- alun profesi serta rotasi ekonomi yang segar.
3. Warga Sipil
Warga awam berfungsi mendesak interaksi social, ekonomi, serta politik dan menaikkan kesertaan warga besar di dalamnya.
Membuat good governance pasti wajib mengarah dalam kedudukan aktif ketiga peran itu guna mempunyai wewenang pada pengaruh kebijaksanaan khalayak. Pengepresan kesetaraan ini hendak memberikan ruang pada seluruh pihak di luar penguasa untuk  berfungsi secara maksimal. Sinergitas yang berbanding antara ketiganya hendak amat mempengaruhi kepada terwujudnya warga yang  seimbang serta aman.
Hambatan Indonesia dalam Mewujudkan Good Governance
Timbulnya tindakan korupsi, manipulasi, kesewenang- wenangan, penyalahgunaan kedudukan, kepentingan politik, pungutan liar, ketidakadilan, serta aksi lain yang merugikan negara serta warga sesungguhnya merupakan bentuk dari sikap mental dari pelakunya. Aksi tersebut lebih merupakan bentuk dari adanya hambatan bagi upaya menciptakan good governance. Contoh pusing, demam, serta sakit kepala sesungguhnya bukan merupakan penyakit namun pertanda yang timbul dampak terdapatnya penyakit. Oleh sebab itu bila diperhatikan lebih mendalam sehingga bisa didapat suatu penafsiran kalau halangan untuk usaha menciptakan good governance merupakan tindakan mental dari sebagian orang Indonesia lebih khusus dari para manager negara serta mitra yang terpaut. Pada perihal ini tindakan mental serta kultural dari pengelola negeri, corporate, dan warga.Â
Dengan cara lebih rinci terdapat sebagian penyebab timbulnya aksi itu antara lain yakni: