2. Daulat Hukum
Hukum memiliki kedudukan yang amat berarti pada menegakan kesamarataan serta bukti, sebab itu tiap hukum yang terbuat oleh penguasa ataupun DPR Â Â Â wajib seimbang, tidak berpihak, serta pula tidak berubah- ubah. Rezim yang bagus dituntut buat mempraktikkan hukum yang tidak penglihatan bulu, tidak memandang kedudukan, kekerabatan, ataupun modul.
3. Transparansi
Kejernihan pada good governance bisa dimaksud selaku keringanan akses data mengenai aktivitas penyelenggaraan rezim untuk warga. Maksudnya, semua masyarakat warga dapat memperoleh data terkini yang betul serta bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan gampang.
4. Stakeholder
Stakeholder pada good governance bisa jadi pemilik ketetapan ataupunceksekutif  program. Sebab itu, stakeholder dituntut buat berjalan berarak   dengan kebutuhan yang dibentuk oleh penguasa dan warga.
5. Berorientasi dalam Konsensus
Dalam dasarnya, aktivitas bernegara, bermasyarakat, serta rezim ialah kegiatan politik yang di dalamnya ada 2 perihal penting, ialah konsensus serta    bentrokan. Dengan begitu, kala mengutip ketetapan ataupun jalan keluar permasalahan penguasa wajib mengutamakan konsensus kemudian berkomitmen melakukan konsensus itu dengan cara tidak berubah- ubah.
Fungsi Good Governance bagi Indonesia
Adapun Fungsi atau kuntungan apabila Indonesia dapat mewujudkan Good Governance diantaranya :
1. Kebijaksanaan yang dikeluarkan penguasa hendak lebih diyakini serta ditrapkan sebab tercapainya kesimbungan pada pengelolaan serta kebijaksanaan yang terbuat bersumber pada prinsip kejernihan, independence,kesetaraan, akuntabilitas, serta rancangan responsibilitas.