Mohon tunggu...
Ning Atika Syuri
Ning Atika Syuri Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UIN SUSKA RIAU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Good Governance di Indonesia

2 Januari 2023   09:13 Diperbarui: 2 Januari 2023   09:42 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Daulat Hukum

Hukum memiliki kedudukan yang amat berarti pada menegakan kesamarataan serta bukti, sebab itu tiap hukum yang terbuat oleh penguasa ataupun DPR       wajib seimbang, tidak berpihak, serta pula tidak berubah- ubah. Rezim yang bagus dituntut buat mempraktikkan hukum yang tidak penglihatan bulu, tidak memandang kedudukan, kekerabatan, ataupun modul.

3. Transparansi

Kejernihan pada good governance bisa dimaksud selaku keringanan akses data mengenai aktivitas penyelenggaraan rezim untuk warga. Maksudnya, semua masyarakat warga dapat memperoleh data terkini yang betul serta bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan gampang.

4. Stakeholder

Stakeholder pada good governance bisa jadi pemilik ketetapan ataupunceksekutif  program. Sebab itu, stakeholder dituntut buat berjalan berarak     dengan kebutuhan yang dibentuk oleh penguasa dan warga.

5. Berorientasi dalam Konsensus

Dalam dasarnya, aktivitas bernegara, bermasyarakat, serta rezim ialah kegiatan politik yang di dalamnya ada 2 perihal penting, ialah konsensus serta      bentrokan. Dengan begitu, kala mengutip ketetapan ataupun jalan keluar permasalahan penguasa wajib mengutamakan konsensus kemudian berkomitmen melakukan konsensus itu dengan cara tidak berubah- ubah.

Fungsi Good Governance bagi Indonesia

Adapun Fungsi atau kuntungan apabila Indonesia dapat mewujudkan Good Governance diantaranya :

1. Kebijaksanaan yang dikeluarkan penguasa hendak lebih diyakini serta ditrapkan sebab tercapainya kesimbungan pada pengelolaan serta kebijaksanaan yang terbuat bersumber pada prinsip kejernihan, independence,kesetaraan, akuntabilitas, serta rancangan responsibilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun