Mohon tunggu...
Nining Lestaree
Nining Lestaree Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Sederhana dan Satset-satset

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Clean & Clear, Badan Bank Tanah Instrumen Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan

10 Januari 2025   23:21 Diperbarui: 10 Januari 2025   23:21 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BBT juga mengelola dan memanfaatkan HPL yang dimiliki negara, antara lain dengan menjadikan Desa Tengkurak di Serang, Banten sebagai wilayah pengembangan budidaya bandeng dan rumput laut. Lahan yang dikelola BBT mencapai sekitar 7,5 hektare itu berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Budidaya Bandeng dan Rumput Laut di Serang, Banten. (Sumber: Instagram @badanbanktanah.official)
Budidaya Bandeng dan Rumput Laut di Serang, Banten. (Sumber: Instagram @badanbanktanah.official)

Mewujudkan Reforma Agraria

September tahun lalu, BBT menggelar sosialisasi pengukuran pendistribusian lahan pada HPL Badan Bank Tanah di Desa Batulawang, Cianjur, Jawa Barat. Sosialisasi dilakukan bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, dan Forkopimda.

Sosialisasi dihadiri 1.000 orang yang menjadi calon penerima RA di atas HPL BBT di Cianjur dari total 1.927 subyek yang diundang dan telah ditetapkan oleh Ketua GTRA Kabupaten Cianjur yakni Bupati Cianjur.

Sebagai pemegang amanah dari pemerintah untuk menjaga HPL di Cianjur, BBT berkomitmen melakukan penataan dengan tetap memperhatikan tata ruang pertanahan dan rumah tinggal yang berada di area HPL.

Area Hak Pengelolaan Lahan Badan Bank Tanah di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: banktanah.id)
Area Hak Pengelolaan Lahan Badan Bank Tanah di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: banktanah.id)

Pembukaan Akses Jalan Nasional

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan alokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di HPL BBT Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur seluas 1.873 hektare. Pelaksanaan RA di atas HPL BBT ini dilaksanakan bertahap. Tahap I menyasar masyarakat terdampak Pembangunan Bandara IKN, dan jalan bebas hambatan atau jalan tol IKN seksi 5B seluas 400 hektare.

Masyarakat terdampak Bandara IKN tidak hanya mendapat lahan, tapi juga penggantian tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Pelaksanaannya dilakukan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.

Area Hak Pengelolaan Lahan Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto: banktanah.id)
Area Hak Pengelolaan Lahan Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto: banktanah.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun