Saat ini, tengah terjadi "dobel disrupsi". Menurut pakar manajemen Rhenald Kasali, kondisi pandemi COVID-19 memicu lahirnya istilah "dobel disrupsi". Karena, ada keusangan teknologi digital, seperti pada aspek kecepatan dan efisiensi yang berlangsung tiba-tiba. Mitigasi dari "dobel disrupsi" itu adalah menerapkan lebih banyak teknologi efisien, guna menjawab ekspektasi baru publik.
Rhenald mencontohkan kemunculan telemedicine. Pengobatan jarak jauh itu menjadi solusi atas social distancing saat pandemi.
MK pun menerapkan hal sejenis, bahkan sudah sejak 2009. Yaitu, persidangan jarak jauh. Dasarnya, Peraturan MK Nomor 18/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh. Ini bukti, MK visioner plus modernis.
Alhasil, saat pandemi, MK menerapkan persidangan virtual. Persidangan demikian menjadi bagian dari penerapan e-Court yang sudah lama diupayakan.
MK yang modern juga bisa dipantau melalui lamannya. Laman MKRI sudah memenuhi tujuh syarat web, seperti disampaikan pakar pemasaran Sanjit Mandal.
Yaitu (1) Ramah ponsel. (2) Nama domain mudah diingat. (3) Buat sesimpel mungkin. (4) Informasi ditampilkan singkat, padat dan jelas. (5) Tersedia informasi kontak. (6) Integrasikan dengan Media Sosial. (7) Menyajikan konten otentik. Tapi, penyempurnaan tampilan laman MK masih harus dilakukan.
Ada tujuh "menu" tersedia: Beranda, Peradilan, Hakim, Perkara, Peraturan, Administrasi Umum, dan Unit Kerja.
Laman Lembaga Negara Pengawal Konstitusi ini juga menyiapkan navigasi: Putusan, Risalah, Ikhtisar, dan Anotasi.
Hingga 22 Juli 2023, sudah dirilis 102 Anotasi melalui 11 halaman. Diantaranya, Anotasi UU Berdasarkan Putusan MK Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anotasi ini bisa dibaca dan diunduh dalam bentuk file pdf.
Laman MK juga memuat Pengumuman dalam bentuk "teks berjalan". Ada Jadwal Sidang, "jendela khusus" Permohonan Online simpel.mkri.id, dengan dibawahnya ada "jendela" untuk Berita, Info Publik, dan Publikasi.