Mohon tunggu...
Nining Lestaree
Nining Lestaree Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Sederhana dan Satset-satset

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

20 Tahun MK, Tambah Modern dan Makin Terpercaya

23 Juli 2023   02:16 Diperbarui: 23 Juli 2023   02:54 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berusia 20 tahun pada 13 Agustus 2023. Dua dasawarsa, visi MK diarahkan pada keberhasilan melaksanakan kewenangan konstitusionalnya. Visi MK yang hendak diwujudkan dalam periode Renstra 2020-2024 adalah "Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang Modern dan Tepercaya".

Peradilan modern punya dua makna, pertama, seluruh aktivitas peradilan MK, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan persidangan, penyusunan, pengucapan putusan, minutasi, penyampaian salinan putusan kepada para pihak, dan aktivitas lainnya, perlu senantiasa dilaksanakan efektif dan efisien menggunakan piranti pendukung administrasi serta layanan peradilan yang berbasis teknologi terkini. Kedua, kerangka berpikir SDM MK sejalan dengan prinsip modern, rasional, kreatif, inovatif dan bertanggung jawab.

Keteguhan MK mengupayakan perwujudan peradilan modern dan transparan, tidak hanya sekadar memutus perkara konstitusi, tapi juga memudahkan masyarakat menjangkau keadilan.

Sumber: mkri.id
Sumber: mkri.id

MK pun mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi (ICT). Aplikasi berbasis ICT dibangun untuk mendukung penanganan perkara, juga administrasi umum. Misalnya, ada aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Permohonan Elektronik), SIMPP (Sistem Informasi Penanganan Perkara), Tracking Perkara, e-Minutasi, dan e-BRPK.

Sementara untuk administrasi umum, ada aplikasi Whistle Blowing System (WBS), dan Tanda Tangan Elektronik yang bersertifikasi BSSN.

MK juga menerapkan SIVIKA (Sistem Informasi dan Verifikasi Keuangan), SIGAPP (Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat), e-Kinerja, e-SOP, dan aplikasi Tracking Arsip Surat Dinas MK.

MK pun mengembangkan SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) yang memiliki teknologi Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

Virtual Tur. (Sumber: mkri.id)
Virtual Tur. (Sumber: mkri.id)

Era Dobel Disrupsi 

Saat ini, tengah terjadi "dobel disrupsi". Menurut pakar manajemen Rhenald Kasali, kondisi pandemi COVID-19 memicu lahirnya istilah "dobel disrupsi". Karena, ada keusangan teknologi digital, seperti pada aspek kecepatan dan efisiensi yang berlangsung tiba-tiba. Mitigasi dari "dobel disrupsi" itu adalah menerapkan lebih banyak teknologi efisien, guna menjawab ekspektasi baru publik.

Rhenald mencontohkan kemunculan telemedicine. Pengobatan jarak jauh itu menjadi solusi atas social distancing saat pandemi.

MK pun menerapkan hal sejenis, bahkan sudah sejak 2009. Yaitu, persidangan jarak jauh. Dasarnya, Peraturan MK Nomor 18/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh. Ini bukti, MK visioner plus modernis.

Alhasil, saat pandemi, MK menerapkan persidangan virtual. Persidangan demikian menjadi bagian dari penerapan e-Court yang sudah lama diupayakan.

Sumber: mkri.id
Sumber: mkri.id

MK yang modern juga bisa dipantau melalui lamannya. Laman MKRI sudah memenuhi tujuh syarat web, seperti disampaikan pakar pemasaran Sanjit Mandal.

Yaitu (1) Ramah ponsel. (2) Nama domain mudah diingat. (3) Buat sesimpel mungkin. (4) Informasi ditampilkan singkat, padat dan jelas. (5) Tersedia informasi kontak. (6) Integrasikan dengan Media Sosial. (7) Menyajikan konten otentik. Tapi, penyempurnaan tampilan laman MK masih harus dilakukan.

Ada tujuh "menu" tersedia: Beranda, Peradilan, Hakim, Perkara, Peraturan, Administrasi Umum, dan Unit Kerja.

Laman Lembaga Negara Pengawal Konstitusi ini juga menyiapkan navigasi: Putusan, Risalah, Ikhtisar, dan Anotasi.

Hingga 22 Juli 2023, sudah dirilis 102 Anotasi melalui 11 halaman. Diantaranya, Anotasi UU Berdasarkan Putusan MK Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anotasi ini bisa dibaca dan diunduh dalam bentuk file pdf.

Laman MK juga memuat Pengumuman dalam bentuk "teks berjalan". Ada Jadwal Sidang, "jendela khusus" Permohonan Online simpel.mkri.id, dengan dibawahnya ada "jendela" untuk Berita, Info Publik, dan Publikasi.

Flip Book. (Sumber: mkri.id)
Flip Book. (Sumber: mkri.id)

Sejumlah konten di Info Publik dan Publikasi, menawarkan isi yang sama dengan "jendela-jendela" di sisi kiri-kanan laman. Misalnya, Informasi Anggaran, Majalah Konstitusi, Jurnal, dan Iklan Layanan Masyarakat. Alhasil, ada "link" dengan layanan ganda.

Meski begitu, sebagai pengunjung, penulis mengacungkan jempol dengan layanan "jendela", misalnya untuk Majalah Konstitusi. 

Di sini, tersedia 31 halaman. Isinya, perubahan tampilan dari Berita Mahkamah Konstitusi (BMK) yang cenderung seperti Newsletter menjadi Majalah Konstitusi. Mulai dari BMK edisi Februari 2004 hingga Majalah Konstitusi edisi Juni 2023.

Bila meng-klik Majalah Konstitusi maka pengunjung bisa memilih untuk membaca Laporan Utama dalam bentuk file pdf atau File Pendukung, atau Flip Book.

Laman MK juga memuat link yang terkoneksi dengan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Isi videonya, antara lain tayangan proses Sidang-sidang Perkara MK, dan video tayangan podcast MK bernama "SU-PRE-MA-SI". 

Podcast. (Sumber: Youtube MKRI)
Podcast. (Sumber: Youtube MKRI)

Pada 25 Maret 2023 bertepatan dengan episode ke-14 Part II Podcast Supremasi bertajuk "Kekuatan Perempuan Perjuangkan Hak dan Keadilan". Narasumbernya Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.

Terkait podcast ini, penulis mengusulkan, publikasi untuk Podcast Supremasi ini dibuatkan link atau "navigasi khusus" di laman MK, seperti juga yang diarahkan untuk konten Majalah dan Jurnal. 

Di bagian bawah laman, tersedia kontak alamat, email dan nomor hotline MK. Ada juga layanan Kirim Surat, Tanya Jawab, Whistleblowing, Hubungi MK, Media Sosial, dan Pengunjung. 

Sumber: mkri.id
Sumber: mkri.id

Tampilan laman mkri.id tersaji dengan menerapkan penerjemahan teks tertulis menjadi audio (Screen Reader). Layanan audio ini memudahkan disabilitas netra mengakses konten.

Tapi, layanan ini belum selengkap seperti laman milik MK Afrika Selatan yang tak hanya menyediakan layanan Screen Reader, tapi juga ada layanan mengubah ukuran dan warna font, serta latar belakang warna halaman.

Sumber: concourt.org.za
Sumber: concourt.org.za

Beberapa perbandingan dengan laman milik MK di sejumlah negara bisa dijadikan contoh. Laman milik MK Korea Selatan memiliki keunggulan yang belum dimiliki MKRI. Satu, kelengkapan unit perpustakaan. Perpustakaannya terbuka dan berusaha mewujudkan nilai-nilai konstitusional. Berfungsi juga sebagai perpustakaan khusus dalam hukum publik yang mendukung ajudikasi konstitusional serta penelitian. Tersedia 180.000 volume terbitan nasional dan internasional.

Perpustakaan MK Korsel. (Foto: ccourt.go.kr)
Perpustakaan MK Korsel. (Foto: ccourt.go.kr)

Dua, berselancarlah di laman MK Korea Selatan. Temukan upaya serius mereka untuk membantu publik mudah mengerti dan memahami putusan MK. Salah satu caranya, dituangkan dalam bentuk kartun.

Sumber: ccourt.go.kr
Sumber: ccourt.go.kr

Selain mencontoh MK Korea Selatan, unit e-Library yang baik juga dikelola MK Afrika Selatan. Perpustakaannya menampung 400.000 item pustaka.  

Laman MK Austria patut jadi contoh, karena dari sisi Kontak dilengkapi dengan Juru Bicara Media di Twitter, dan Media Spokeperson.

Sedangkan bila MK Hungaria dan Perancis, malah ada layanan khusus untuk Wartawan via Press Contact.

Sumber:vfgh.gv.at
Sumber:vfgh.gv.at

Di MK Hungaria dan Perancis juga ada penawaran berlangganan Newsletter, Majalah, News Feed, Press Release dan lainnya.

Sementara itu, laman milik MK Italia juga bisa dicontoh, karena menavigasikan pengunjung ke layanan podcast. Per episode, podcast yang diproduksi hanya berdurasi 20 menit. Podcast-podcast itu juga diputar ulang di sejumlah radio siaran.

Sumber: cortecostituzionale.it
Sumber: cortecostituzionale.it

Tambah Modern dengan AI

Dua tahun lalu, saat membuka lokakarya "Artificial Intelligence (AI), Internet of Things, dan Keamanan Siber di Lembaga Peradilan", Sekjen MK M. Guntur Hamzah ketika itu menyatakan, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dapat membantu kinerja para pegawai sebagai bentuk kemajuan teknologi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pusat TIK saat itu, Sigit Purnomo menyebut, sejak awal pendiriannya MK didesain untuk menjadi lembaga peradilan modern dan terpercaya. Paradigma itu mengartikan, seluruh kegiatan MK dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan menggunakan ICT. Sigit berharap, teknologi AI bisa segera terwujud dan diterapkan di Mahkamah Konstitusi.

Jelaslah, diskusi terkait AI di MK, sejak dini sudah mengarahkan bahwa penerapan teknologi AI dikhususkan untuk membantu kinerja pegawai. Bukan menggantikan peran Hakim. 

Sumber: mkri.id
Sumber: mkri.id

Setahun kemudian, Hakim MK Arief Hidayat saat menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jember menegaskan konklusi tersebut. Katanya, peran hakim tidak akan pernah tergantikan karena memiliki rasa kemanusiaan.

"Tidak. Tetap pada masyarakat, peran human being masih tetap penting. Dalam memutus perkara ada rasa keyakinan. Komputer tidak punya keyakinan."

Selesai? Belum.

Inovasi AI masih terus berkembang. Untuk sementara, benarlah bahwa penerapan AI di lembaga peradilan masih sebatas "bantuan AI" dalam proses administrasi peradilan. Bukan putusan.

Penerapan AI yang (masih) terbatas itupun oleh Dewan Eropa diperketat. Diterbitkanlah tiga pedoman etika untuk AI yang dapat dipercaya. Yaitu harus sah (menghormati semua peraturan dan hukum yang berlaku), etis (menghormati prinsip dan nilai etika), dan kokoh (termasuk memperhatikan lingkungan sosial).

Facebook MK Hungaria. (Sumber: hunconcourt.hu)
Facebook MK Hungaria. (Sumber: hunconcourt.hu)

Penerapan AI juga harus memenuhi tujuh syarat utama. Empat diantaranya "sakral", yaitu (1) Tangguh dan aman secara teknis. Selain aman, harus dipastikan pula rencana mundur atau membatalkan penerapannya jika terjadi kesalahan. Ini menjadi cara untuk memastikan agar kerugian yang tidak disengaja dapat dicegah. (2) Memastikan privasi dan tata kelola data. Artinya, harus dipastikan kualitas dan integritas data, serta memastikan akses yang sah ke data. (3) Data, sistem, dan model bisnis AI harus transparan. (4) Menjamin keanekaragaman, non-diskriminasi dan keadilan. Bias yang tidak adil harus dihindari. Karena dapat menimbulkan marginalisasi kelompok rentan, hingga memperburuk prasangka dan diskriminasi.

Di pengadilan Amerika Serikat dan Inggris Raya, AI sudah diterapkan untuk Pengorganisasian Informasi. Melalui "e-Discovery" yang menyelidiki secara otomatis atas informasi elektronik untuk berbagai pencarian, sebelum prosedur pengadilan dilakukan. 

Para pihak melakukan persetujuan lebih dulu untuk istilah pencarian dan kode yang digunakan. Lalu, Hakim menilai dan mengukuhkan kesepakatannya. Ini adalah metode investigasi dokumen yang diakui oleh pengadilan, yang lebih cepat dan akurat daripada penelitian file secara manual.

Masih di Amerika Serikat, ada contoh praktis penggunaan AI guna memprediksi residivisme dalam kasus kriminal. Namanya COMPAS atau Profil Manajemen Pelanggar Pemasyarakatan untuk Sanksi Alternatif. Ini digunakan oleh hakim pidana di beberapa negara bagian, saat menilai risiko residivisme terdakwa atau terpidana, terkait keputusan penahanan pra-sidang, hukuman atau pembebasan dini.

COMPAS menggunakan data dari catatan kriminal dan dari kuesioner dengan 137 pertanyaan. 

Sumber: @math_rachel
Sumber: @math_rachel

Tapi, COMPAS memiliki kekurangan, karena menggunakan data dari masa lalu, secara sistematis melebih-lebihkan residivisme di antara para terdakwa asal Afrika-Amerika dibandingkan Kaukasia Amerika.

Begitulah, AI sudah diterapkan di lembaga peradilan. Saat ini, "kerjanya" baru sebatas membantu prosedur peradilan. Belum memutuskan. Apalagi sampai "menggantikan" posisi Hakim. MKRI jangan alergi menerapkan AI. Bukankah itu sejalan visinya: Peradilan Modern dan Terpercaya. Bisa?!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun