Mohon tunggu...
Nindyia Anggi W
Nindyia Anggi W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

Halo, perkenalkan saya Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Publik Harus Sadar Kebebasan Pers

21 Mei 2022   10:40 Diperbarui: 21 Mei 2022   10:48 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Deklarator LBH Pers yang juga Pakar Hukum Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan bahwa serangan digital terhadap jurnalis saat ini marak terjadi dan menjadikan penurunan demokrasi di Indonesia, dimana tidak lagi menghargai kebebasan sipil dan kebebasan pers. Herlambang juga mengatakan untuk segera menegakkan hukum mengenai jaminan kebebasan pers juga demokrasi di Indonesia.

Untuk apa UU Pers No.40 Tahun 1999?

Herlambang menyebut, kebebasan pers pada UU Pers No.40 Tahun 1999 masih jauh dari harapan karena kekerasan pada jurnalistik masih kerap terjadi jika muncul masalah dalam hal pemberitaan. 

"Tidak akan ada upaya membangun iklim yang baik kebebasan pers, tanpa dukungan atau komitmen politik yang kuat dari penyelenggara kekuasaan. Terlebih kalau situasi demokrasinya turun kualitasnya. Jadi dukungan politik kekuasaan itu juga menjadi kunci, kalau demokrasinya tidak pernah dianggap penting, maka kita akan mendapatkan ruang kebebasan sipil yang mengerdil, dan itu termasuk represi terhadap kebebasan pers," kata Herlambang.

Penanganan

Kebebasan pers merupakan sarana terpenuhinya HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam perwujudannya, seorang jurnalis harus paham dan sadar dengan adanya tanggung jawab sosial dan keberagaman masyarakat. 

Pers bertanggung jawab sosial yang dimaksud adalah kebebasan pers harus disertai dengan kewajiban yang mana kewajiban itu sebagai tanggung jawab, baik individu maupun kelompok. Sehingga tugas pers dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan publik harus bisa melihat bentuk tanggung jawab itu secara nyata. 

Agar kebebasan pers bisa dinikmati oleh media dan publik, oleh karena itu kebebasan pers tidak cukup hanya dengan dimuat dalam Undang-Undang. Tetapi kebebasan pers perlu dipahami, dimengerti dan dipahami oleh publik. Karena UU Pers yang termuat tidak akan berguna jika publik tidak meyakini, memahami dan melaksanakan apa yang sudah tertera di dalamnya. 

Dalam hal tersebut, dapat dilakukan sosialisasi terhadap kebebasan pers yang bersifat edukasi. Karena publik masih belum puas dengan penyajian media terutama dalam hal menyajikan informasi yang sifatnya mendidik bagi publik, maka dapat dilakukan juga upaya peningkatan mutu media.

Penulis, 

Nindyia Anggi W

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, UMM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun