Mohon tunggu...
Nindyia Anggi W
Nindyia Anggi W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

Halo, perkenalkan saya Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Publik Harus Sadar Kebebasan Pers

21 Mei 2022   10:40 Diperbarui: 21 Mei 2022   10:48 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara etimologis, Pers (Belanda), Press (Inggris), Presse (Prancis) berarti tekan atau cetak. Definisi terminologisnya adalah media massa cetak atau disebut juga media cetak. Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya yang menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers).

Fungsi dan peranan pers secara umum adalah sebagai media informasi, media hiburan, media pendidikan, sebagai kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi. Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang memuat fungsi pers, yaitu Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (a); Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi (b); Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM (c); Menghormati kebhinekaan (d); Mengembangkan pendapat umum (e); Melakukan pengawasan, kritik dan saran (f); Memperjuangkan keadilan dan kebenaran (g).

Pers di Indonesia dijamin dan dilindungi kebebasannya melalui UU Pers No.40 Tahun 1999 dengan sejumlah pasal penting, yaitu :

  • Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah suatu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

  • Pasal 4 : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1); Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran (2); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3); Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak (4).

  • Pasal 18 : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). 

Berdasarkan pasal diatas, secara eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers. Meski telah dijamin oleh UU Pers, tetapi dalam pelaksanaannya hal tersebut tidak berjalan dengan baik. Buktinya, masih banyak wartawan atau jurnalis yang mengalami kekerasan oleh pihak yang kurang puas dalam pemberitaan media.

Kasus yang mengancam kebebasan pers di Indonesia

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mencatat ada 90 kasus kekerasan yang dialami jurnalis periode Mei 2020 hingga Mei 2021. Kekerasan berupa ancaman, intimidasi, perusakan alat jurnalis, kekerasan fisik hingga kriminalisasi, dan AJI juga mencatat polisi sebagai pelaku kekerasan sebanyak 58 kasus.

Dilansir dari VOA Indonesia pada maret 2021 yang terjadi di Surabaya dialami oleh jurnalis Tempo, Nurhadi berupa kekerasan dan juga penyekapan. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya, Lukman Rozaq, mengatakan bahwa aksi tersebut sangat memalukan dan memilukan. 

"Kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, ini adalah peristiwa yang sangat memalukan sekaligus memilukan. Bagaimana aparat begitu represif dan keras sekali terhadap jurnalis ini yang pada waktu itu memang sedang bertugas untuk melakukan investigasi terkait kasus suap di Dirjen Pajak di Jakarta," tutur Lukman Rozaq.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun