Ini harus dilaksanakan karena Allah telah mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim agar terikat dengan seluruh hukum syariat Islam serta menjalankan pemerintahan sesuai dengan yang telah diturunkan oleh Allah.
Oleh karena itu, jika memang mengakui keabsahan Pembukaan UUD 1945 berikut makna 'merdeka' di dalamnya, maka seharusnya di negeri ini tidak terjadi kriminalisasi terhadap istilah 'Khilafah' berikut para pengembannya.
*Nindira Aryudhani*
~ Relawan Opini dan Media ~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!