Ini harus dilaksanakan karena Allah telah mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim agar terikat dengan seluruh hukum syariat Islam serta menjalankan pemerintahan sesuai dengan yang telah diturunkan oleh Allah.
Oleh karena itu, jika memang mengakui keabsahan Pembukaan UUD 1945 berikut makna 'merdeka' di dalamnya, maka seharusnya di negeri ini tidak terjadi kriminalisasi terhadap istilah 'Khilafah' berikut para pengembannya.
*Nindira Aryudhani*
~ Relawan Opini dan Media ~
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI