Pandangan HAM terhadap LGBT
Pancasila mengandung nilai-nilai dalam setiap silanya, sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama merupakan roh dan dasar dari ke empat sila berikutnya. Sila pertama merupakan sebuah pandangan yang berdasarkan agama.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada sila kedua berisi penegasan tentang manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai perilaku toleran dan saling merhargai.
Persatuan Indonesia
Pada sila ketiga menegaskan bahwa Indonesia mempunyai beragam agama, suku, budaya, ras, dan bahasa.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Pada sila keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia terwujud atas dasar konstitusi yang sepenuhnya kebijakan tertinggi berada di tangan rakyat (demokrasi).
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada sila kelima menegaskan bahwa setiap warga negara berhak diperlakukan secara adil tanpa pandang bulu.
Kajian tentang kaum LGBT dari segi psikologis dan medis tidak  ada habisnya karena sifatnya yang sering dikaitkan dengan hak asasi manusia atau hak asasi manusia seperti perlindungan kebebasan berekspresi dan kesetaraan. LGBT terdiri dari Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender. Pengertiannya sagai berikut:
- Lesbi
Merupakan sebutan bagi seorang wanita yang menyukai sesama wanita secara fisik, spiritual, dan emosional.
- Gay
Merupakan sebutan bagi seorang pria yang menyukai sesama pria/lelaki sesama pria/lelaki secara fisik, spiritual, dan emosional.
- Biseksual
 Merupakan sebutan bagi seseorang yang menyukai lawan jenis dan sesama jenis secara fisik, spiritual, dan emosional.
- Transgender
Merupakan seseorang yang mempunyai identitas gender berbeda dengan anatomi kelamin yang dimiliki, hal ini dikarenakan ia memilih untuk melakukan operasi kelamin.
Dalam peraturan hak asasi manusia, kebebasan diatur  dalam pasal 28 E ayat 2 amandemen II UUD 1945  yang menegaskan "Setiap orang berhak atas kebebasan beragama, menyatakan pikiran dan pendapatnya menurut hati nuraninya". Namun, kebebasan juga diatur oleh peraturan yang ada. Pancasila memiliki nilai-nilai  yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan  keadilan.
LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dari pedoman pertama LGBT dapat dilihat  tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena LGBT bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan.Â
Tujuan sila pertama  adalah agar manusia Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaannya, menurut  kemanusiaan yang adil dan beradab. Dapat disimpulkan bahwa merujuk pada pengamalan sila pertama Pancasila,  mendukung LGBT adalah ilegal dan mengatasnamakan Pancasila.Â
Kaum LGBT seringkali menggunakan hak asasi manusia sebagai sarana untuk melegitimasi perlindungan, namun tetap  gagal dan tidak lengkap karena cenderung membela isu tersebut.Â
Hingga saat ini, aksi LGBT diamankan atas nama HAM Â universal yang dianut negara-negara Barat, sedangkan Indonesia menganut HAM Â Pancasila karena Pancasila sudah menganut nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini terlihat dari nilai-nilai seimbang yang terkandung dalam Pancasila yang bersumber dari jiwa rakyat.
Dari uraian diatas, kita harus mengetahui lebih dalam tentang HAM yang harus dipatuhi yaitu pada pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menegaskan:
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat, di mana ia sendiri dapat  dengan bebas dan sepenuhnya mengembangkan kepribadiannya.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang, yang tujuan satu-satunya adalah untuk memastikan pengakuan dan penghormatan yang benar atas hak dan kebebasan  orang lain dan kepatuhan terhadap standar yang adil dari moralitas dan ketertiban dan kesejahteraan umum dalam  masyarakat  demokrat.
Dalam perkembangannya, LGBT menerima banyak pendapat diskriminasi oleh masyarakat. Contoh dari respon masyarakat terhadap LGBT yaitu seperti dianggap orang gila, kriminal, dan isu lainnya. Namun, disisi lain kaum LGBT menganggap bahwa beberapa hak yang mereka punya tanpa harus dibedakan berdasarkan agama, kelamin, ras, bangsa, atau yang bersifat universal lainnya.
Di Negara Indonesia sendiri, HAM mempunyai dasar hukum yang bersumber dari sila-sila Pancasila. HAM dapat diartikan sebagai Hak Asasi Manusia yang mendapatkan perlindungan kuat dari falsafah bangsa. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan hak asasi dapat memperhatikan garis besar haluan yang telah ditetapkan dalam Pancasila. Indonesia mewajibkan seluruh warga negara untuk tunduk dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pandangan hidup yaitu Pancasila. Prinsip HAM dapat dilihat di pada instrument berikut ini:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 yang menegaskan tentang Hak Asasi Manusia pada Bab I dan Bab II.
- Undang-Undang Dasar 1945, pada Paasal 28I dan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945.
Disimpulkan dari kedua dokumen di atas bahwa Hak Asasi Manusia adalah sekumpulan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Tuhan yang  dihormati, disayangi dan dilindungi tidak hanya oleh negara. tetapi juga  setiap orang dan rakyat tidak hanya hak asasi manusia, tetapi jelas  bahwa orang juga memiliki tugas pokok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H