Pada sila kelima menegaskan bahwa setiap warga negara berhak diperlakukan secara adil tanpa pandang bulu.
Kajian tentang kaum LGBT dari segi psikologis dan medis tidak  ada habisnya karena sifatnya yang sering dikaitkan dengan hak asasi manusia atau hak asasi manusia seperti perlindungan kebebasan berekspresi dan kesetaraan. LGBT terdiri dari Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender. Pengertiannya sagai berikut:
- Lesbi
Merupakan sebutan bagi seorang wanita yang menyukai sesama wanita secara fisik, spiritual, dan emosional.
- Gay
Merupakan sebutan bagi seorang pria yang menyukai sesama pria/lelaki sesama pria/lelaki secara fisik, spiritual, dan emosional.
- Biseksual
 Merupakan sebutan bagi seseorang yang menyukai lawan jenis dan sesama jenis secara fisik, spiritual, dan emosional.
- Transgender
Merupakan seseorang yang mempunyai identitas gender berbeda dengan anatomi kelamin yang dimiliki, hal ini dikarenakan ia memilih untuk melakukan operasi kelamin.
Dalam peraturan hak asasi manusia, kebebasan diatur  dalam pasal 28 E ayat 2 amandemen II UUD 1945  yang menegaskan "Setiap orang berhak atas kebebasan beragama, menyatakan pikiran dan pendapatnya menurut hati nuraninya". Namun, kebebasan juga diatur oleh peraturan yang ada. Pancasila memiliki nilai-nilai  yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan  keadilan.
LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dari pedoman pertama LGBT dapat dilihat  tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena LGBT bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan.Â
Tujuan sila pertama  adalah agar manusia Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaannya, menurut  kemanusiaan yang adil dan beradab. Dapat disimpulkan bahwa merujuk pada pengamalan sila pertama Pancasila,  mendukung LGBT adalah ilegal dan mengatasnamakan Pancasila.Â
Kaum LGBT seringkali menggunakan hak asasi manusia sebagai sarana untuk melegitimasi perlindungan, namun tetap  gagal dan tidak lengkap karena cenderung membela isu tersebut.Â
Hingga saat ini, aksi LGBT diamankan atas nama HAM Â universal yang dianut negara-negara Barat, sedangkan Indonesia menganut HAM Â Pancasila karena Pancasila sudah menganut nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini terlihat dari nilai-nilai seimbang yang terkandung dalam Pancasila yang bersumber dari jiwa rakyat.