Mohon tunggu...
Nindia Tensa
Nindia Tensa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi memasak bermain dan memiliki impian yang tinggi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Pancasila dan HAM terhadap LGBT

14 Juni 2023   07:41 Diperbarui: 14 Juni 2023   07:43 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada sila kelima menegaskan bahwa setiap warga negara berhak diperlakukan secara adil tanpa pandang bulu.

Kajian tentang kaum LGBT dari segi psikologis dan medis tidak  ada habisnya karena sifatnya yang sering dikaitkan dengan hak asasi manusia atau hak asasi manusia seperti perlindungan kebebasan berekspresi dan kesetaraan. LGBT terdiri dari Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender. Pengertiannya sagai berikut:

  • Lesbi

Merupakan sebutan bagi seorang wanita yang menyukai sesama wanita secara fisik, spiritual, dan emosional.

  • Gay

Merupakan sebutan bagi seorang pria yang menyukai sesama pria/lelaki sesama pria/lelaki secara fisik, spiritual, dan emosional.

  • Biseksual

 Merupakan sebutan bagi seseorang yang menyukai lawan jenis dan sesama jenis secara fisik, spiritual, dan emosional.

  • Transgender

Merupakan seseorang yang mempunyai identitas gender berbeda dengan anatomi kelamin yang dimiliki, hal ini dikarenakan ia memilih untuk melakukan operasi kelamin.

Dalam peraturan hak asasi manusia, kebebasan diatur  dalam pasal 28 E ayat 2 amandemen II UUD 1945  yang menegaskan "Setiap orang berhak atas kebebasan beragama, menyatakan pikiran dan pendapatnya menurut hati nuraninya". Namun, kebebasan juga diatur oleh peraturan yang ada. Pancasila memiliki nilai-nilai  yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan  keadilan.

LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dari pedoman pertama LGBT dapat dilihat  tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena LGBT bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan. 

Tujuan sila pertama  adalah agar manusia Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaannya, menurut  kemanusiaan yang adil dan beradab. Dapat disimpulkan bahwa merujuk pada pengamalan sila pertama Pancasila,  mendukung LGBT adalah ilegal dan mengatasnamakan Pancasila. 

Kaum LGBT seringkali menggunakan hak asasi manusia sebagai sarana untuk melegitimasi perlindungan, namun tetap  gagal dan tidak lengkap karena cenderung membela isu tersebut. 

Hingga saat ini, aksi LGBT diamankan atas nama HAM  universal yang dianut negara-negara Barat, sedangkan Indonesia menganut HAM  Pancasila karena Pancasila sudah menganut nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini terlihat dari nilai-nilai seimbang yang terkandung dalam Pancasila yang bersumber dari jiwa rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun