Mohon tunggu...
Nindia Tensa
Nindia Tensa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi memasak bermain dan memiliki impian yang tinggi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Pancasila dan HAM terhadap LGBT

14 Juni 2023   07:41 Diperbarui: 14 Juni 2023   07:43 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari uraian diatas, kita harus mengetahui lebih dalam tentang HAM yang harus dipatuhi yaitu pada pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menegaskan:

Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat, di mana ia sendiri dapat  dengan bebas dan sepenuhnya mengembangkan kepribadiannya.

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang, yang tujuan satu-satunya adalah untuk memastikan pengakuan dan penghormatan yang benar atas hak dan kebebasan  orang lain dan kepatuhan terhadap standar yang adil dari moralitas dan ketertiban dan kesejahteraan umum dalam  masyarakat  demokrat.

Dalam perkembangannya, LGBT menerima banyak pendapat diskriminasi oleh masyarakat. Contoh dari respon masyarakat terhadap LGBT yaitu seperti dianggap orang gila, kriminal, dan isu lainnya. Namun, disisi lain kaum LGBT menganggap bahwa beberapa hak yang mereka punya tanpa harus dibedakan berdasarkan agama, kelamin, ras, bangsa, atau yang bersifat universal lainnya.

Di Negara Indonesia sendiri, HAM mempunyai dasar hukum yang bersumber dari sila-sila Pancasila. HAM dapat diartikan sebagai Hak Asasi Manusia yang mendapatkan perlindungan kuat dari falsafah bangsa. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan hak asasi dapat memperhatikan garis besar haluan yang telah ditetapkan dalam Pancasila. Indonesia mewajibkan seluruh warga negara untuk tunduk dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pandangan hidup yaitu Pancasila. Prinsip HAM dapat dilihat di pada instrument berikut ini:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 yang menegaskan tentang Hak Asasi Manusia pada Bab I dan Bab II.
  • Undang-Undang Dasar 1945, pada Paasal 28I dan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945.

Disimpulkan dari kedua dokumen di atas bahwa Hak Asasi Manusia adalah sekumpulan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Tuhan yang  dihormati, disayangi dan dilindungi tidak hanya oleh negara. tetapi juga  setiap orang dan rakyat tidak hanya hak asasi manusia, tetapi jelas  bahwa orang juga memiliki tugas pokok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun