Anak adalah manusia yang masih kecil, sedang tumbuh dan berkembang baik secara fisik ataupun mental. Pada masa perkembangan tersebut setiap anak sedang berusaha mengenal, memahami dan mempelajari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat serta berusaha meyakini sebagai bagian dari dirinya.Â
Sebagian anak  tidak dapat memahami secara utuh aturan hidup di dalam masyarakat baik disebabkan oleh kurangnya perhatian orang tua, kurang kasih sayang, kurang kehangatan jiwa, adanya kekerasan di dalam keluarga dan masyarakat yang membawa dampak pada terbentuknya sikap dan perilaku menyimpang anak tersebut akan bersentuhan dengan ketentuan hukum dan rasa trauma.
Banyak kasus, mengapa anak terlibat dengan kasus tindak pidana yang disebabkan karena terlibat dengan permasalahan yang ada dikeluarganya. Orang tua yang melakukan kekerasan seksual pada anak tidak melihat resikonya, karena mereka fikir anak belum bisa membuat keputusan yang tepat.Â
Anak yang terlibat dalam hukum dan dicabut kebebasan sipilnya memiliki hak untuk diperlakukan dengan cara-cara yang sesuai untuk meningkatkan martabat dan harga dirinya yang dapat memperkuat penghargaan anak pada hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar orang lain sesuai usianya.
Banyak anak-anak yang bersentuhan dengan hukum bahkan banyak pula yang sudah bermasalah dengan hukum. Posisi anak yang tidak mengetahui hukum sering kali dimanfaatkan oleh orang dewasa yang ada disekitarnya untuk melakukan tindak kriminal.Â
Anak yang berurusan dengan hukum atau melakukan tindak pidana sesungguhnya karena keadaan atau kondisi yang kurang mendapatkan perhatihan kepada diri anak itu sendiri dan lingkungannya, seperti faktor kemiskinan, faktor lingkungan, faktor salah didik faktor keluarga tidak harmonis dan minimnya pendidikan agama.
Menurut Undang-Undang No. 23 tentang Perlindungan Anak tahun 2002 pasal 1 ayat (1), anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Â
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.Â
Perlindungan terhadap anak adalah segala bentuk yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-hak mereka. Anak harus memperoleh perlindungan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksplotasi, dan diskriminasi.
Berdasarkan pengumpulan data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.
Pada anak-anak, kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen.
Maka untuk itu harus ada pendamping untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pendamping menurut Pasal 1 ayat (12) UU Perlindungan Anak adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya, UU Perlindungan anak tidak menjelaskan secara khusus peran dari seorang pendamping dalam menangani korban.
Menurut Deptan (2004), pendampingan adalah kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan tenaga pendamping yang berperan sebagai fasilitator, komunikator, dan dinamisator. Pendampingan pada umumnya merupakan upaya untuk mengembangkan masyarakat di berbagai potensi yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat untuk menujuk kehidupan yang lebih baik dan layak.
Nilai dan prinsip dalam praktik pekerjaa sosial yaitu harus mempunyai  3 kompenen dasar yaitu :
- Pengetahuan yaitu sebelum menjalakan praktik, pekerja sosial hendaknya memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan teori-teori, agar bisa menjelaskan kepada klien dengan baik.
- Keterampilan yaitu keterampilan sangat dibutuhkan oleh pekerja sosial, maka dari itu keterampilan adalah aspek terapan dari pengetahuan yang seorang pekerja sosial miliki.
- Nilai yaitu Sebagai seorang pekerja sosial harus mempunyai nilai untuk memperlihat sikap dan tindakan dari seorang pekerja sosial tersebut.
Setelah itu ada prinsip praktik pekerja sosial yaitu :
- Penerimaaan
- Komunikasi
- Individualisasi
- Partisipasi
- Kerahasiaan
- Kesadaran diri petugas
Sehingga nilai dan etika pekerjaan sosial menjadi salah satu cara kerja yang menunjukkan moralitasnya terhadap klien. Karena didalam praktik yang dilakukan oleh manusia, karena khususnya etika itu menunjukkan kepada manusia yang bertindak melakukan pekerjaan itu dengan sengaja dan sadar agar tidak melanggar etika dan moralitas sebagai manusia.Â
Karena dengan menunjukkan etikanya dalam menangani klien, maka seorang pekerja sosial tidak akan memberikan pelayanan yang salah dan mempertahankan martabat dan tanggung jawabnya sebagai seorang yang bekerja dengan kedisplinannya.Â
Nilai dalam pekerjaan sosial merupakan bentuk kepribadian dan profesionalnya selaku pekerjaan sosial. Nilai kepribadian yang terkandung untuk terus menunjuukkan tanggung jawabnya atas setiap klien yang ditanganinya.Â
Sedangkan nilai profesionalnya untuk menunjukkan cara kerjanya yang benar-benat professional yang sudah ditekankan dalam kode etiknya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI