Maka untuk itu harus ada pendamping untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pendamping menurut Pasal 1 ayat (12) UU Perlindungan Anak adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya, UU Perlindungan anak tidak menjelaskan secara khusus peran dari seorang pendamping dalam menangani korban.
Menurut Deptan (2004), pendampingan adalah kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan tenaga pendamping yang berperan sebagai fasilitator, komunikator, dan dinamisator. Pendampingan pada umumnya merupakan upaya untuk mengembangkan masyarakat di berbagai potensi yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat untuk menujuk kehidupan yang lebih baik dan layak.
Nilai dan prinsip dalam praktik pekerjaa sosial yaitu harus mempunyai  3 kompenen dasar yaitu :
- Pengetahuan yaitu sebelum menjalakan praktik, pekerja sosial hendaknya memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan teori-teori, agar bisa menjelaskan kepada klien dengan baik.
- Keterampilan yaitu keterampilan sangat dibutuhkan oleh pekerja sosial, maka dari itu keterampilan adalah aspek terapan dari pengetahuan yang seorang pekerja sosial miliki.
- Nilai yaitu Sebagai seorang pekerja sosial harus mempunyai nilai untuk memperlihat sikap dan tindakan dari seorang pekerja sosial tersebut.
Setelah itu ada prinsip praktik pekerja sosial yaitu :
- Penerimaaan
- Komunikasi
- Individualisasi
- Partisipasi
- Kerahasiaan
- Kesadaran diri petugas
Sehingga nilai dan etika pekerjaan sosial menjadi salah satu cara kerja yang menunjukkan moralitasnya terhadap klien. Karena didalam praktik yang dilakukan oleh manusia, karena khususnya etika itu menunjukkan kepada manusia yang bertindak melakukan pekerjaan itu dengan sengaja dan sadar agar tidak melanggar etika dan moralitas sebagai manusia.Â
Karena dengan menunjukkan etikanya dalam menangani klien, maka seorang pekerja sosial tidak akan memberikan pelayanan yang salah dan mempertahankan martabat dan tanggung jawabnya sebagai seorang yang bekerja dengan kedisplinannya.Â
Nilai dalam pekerjaan sosial merupakan bentuk kepribadian dan profesionalnya selaku pekerjaan sosial. Nilai kepribadian yang terkandung untuk terus menunjuukkan tanggung jawabnya atas setiap klien yang ditanganinya.Â
Sedangkan nilai profesionalnya untuk menunjukkan cara kerjanya yang benar-benat professional yang sudah ditekankan dalam kode etiknya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI