Mohon tunggu...
Nina Sulistiati
Nina Sulistiati Mohon Tunggu... Guru - Senang menulis, pembelajar, senang berbagi ilmu

Pengajar di SMP N 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Surat Terbuka buat Para Capres 2024: Implementasi Pendidikan Inklusif

12 Februari 2024   12:05 Diperbarui: 13 Februari 2024   09:14 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa kampanye dari pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. 

Debat yang diadakan KPU sebanyak lima kali telah memaparkan berbagai visi dan misi dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden di berbagai bidang. 

Semua memberikan angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok negeri.

Dari kelima debat, tema debat yang menyita perhatian saya adalah debat terakhir dengan tema"Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber daya manusia, dan Inklusi.

Dari tema tersebut saya akan menyoroti tentang pendidikan dan hubungannya dengan inklusi. Pengertian inklusi yang saya sampaikan di sini berhubungan dengan pelaksanaan pendidikan inklusi d iIndonesia.

Inklusi adalah konsep berpikir tentang cara memberi kesempatan sama kepada semua anak tanpa terkecuali dengan berbagai perbedaan, keragaman, dan kondisi jasmani, salah satu kesempatan itu adalah memperoleh pendidikan yang sama dan di kelas yang sama.

Regulasi Tentang Implementasi Pendidikan Inklusif di Indonesia

Pendidikan inklusif di Indonesia memiliki beberapa payung hukum, antara lain: berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 menyebutkan  mengenai hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Di dalam Undang Undang No.23 tahun 2002 pasal 48 dan 49 tentang Perlindungan anak menyatakan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan program pendidikan wajib minimal sembilan tahun dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk mendapat pendidikan.

Selain itu dalam UU No.20 tahun 2003 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa setiap negara dalam yang memiliki kelainan baik secara fisik, emosional, mental, dan lain sebagainya berhak mendapatkan pendidikan yang sama dengan mutu yang sama.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran menyebutkan satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disablitas.

Dari regulasi tersebut sudah dipastikan bahwa semua peserta didik yang memiliki keragaman dalam berbagai hal termasuk fisik, memiliki hak pendidikan yang sama.

Data terakhir tahun 2023, di Indonesia memiliki 44.477 ribu sekolah inklusi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tujuan penyelenggaraan pendidikan inklusi tersebut, antara lain:

  • memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh peserta didik di berbagai jenjang yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mendapatkan  pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dimilikinya;
  • mengimplementasikan pendidikan yang menghargai prinsip keanekaragaman dan menghindari tindak diskriminatif bagi semua para peserta didik.

Berdasarkan tujuan tersebut, pemerintah mengisyaratkan bahwa semua peserta didik tanpa kecuali dapat mengembangkan potensi yang dimiliki seluas-luasnya. 

Namun, timbul pertanyaan: apakah lembaga berikut sumber daya manusia yang ada (tenaga pendidik) sudah memiliki kompetensi yang memadai untuk memotivasi, mengembangkan, dan menumbuhkan semua potensi peserta didik khususnya peserta didik berkebutuhan khusus.

Pendidikan inklusi menjadi bahan diskusi dan menjadi salah satu program yang disampaikan oleh semua pasangan calon presiden dan wakil presiden saat berkampanye di Pemilu 2024 ini. 

Saya merasa senang karena pendidikan inklusi ini menjadi salah satu agenda program yang akan dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, apakah Implementasi pendidikan inklusi tersebut sudah berjalan maksimal di setiap sekolah?

Sebagai seorang guru yang bertugas di sekolah negeri, penulis merasa belum melihat upaya tenaga pendidik(termasuk penulis) yang maksimal untuk mengembangkan kemampuan para peserta didik. 

Mengapa? Banyak kendala yang dimiliki oleh lembaga atau tenaga pendidik untuk mengembangkan potensi secara maksimal, salah satunya adalah ilmu dan keterampilan guru. 

Minat, bakat dan kemampuan para peserta didik berkebutuhan khusus belum digali secara intensif dan individual sehingga berkesan peserta didik bisa mengikuti proses pembelajaran. 

Pastinya sekolah memang dilarang menolak jika ada peserta didik berkebutuhan khusus mendaftarkan ke lembaga mereka. 

Kendala lain adalah kurangnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan para peserta didik, misalnya kebutuhan buku-buku berhuruf braile, alat perekam, dan sebagainya.

Dari beberapa masalah yang timbul maka sebagai seorang pendidik, dan warga negara yang memperhatikan pendidikan untuk para peserta didik berkebutuhan khusus, penulis memohon agar pelaksanaan/implementasi pendidikan inklusif dapat diperhatikan lebih baik lagi.

Apa harapan dari pemangku pemerintahan ke depannya?

Inilah harapan dan permohonan bagi para pemangku jabatan Presiden dan Wakil presiden tentang implementasi pendidikan inklusi di Indonesia

  • Hadirkanlah Para Tenaga Ahli di Sekolah-Sekolah Penyelenggara Inklusif Negeri atau Swasta

Penulis teringat kisah seorang ibu yang menceritakan saat dia mendaftarkan sekolah putrinya di salah satu TK. Putrinya penyandang tuna rungu dan menggunakan alat bantu mendengar. 

Oleh dokter, dia disarankan untuk menyekolahkan putrinya ke sekolah regular dengan tujuan dapat berinteraksi dan berkomunikasi secara verbal dengan anak- anak normal lainnya. 

Dia ditolak dengan alasan tidak ada tenaga guru yang mampu menangani. Kemduian dia mendaftarkan putrinya ke salah satu tk Islam dan diterima dengan baik hanya dengan catatan bahwa guru-guru belum memiliki pengalaman menangani anak berkebutuhan khusus sehingga harus bekerja sama dengan orang tua untuk mengembangkan potensinya.

Dari kisah tersebut penulis berharap tidak ada lagi penolakan-penolakan serupa dengan alasan tidak adanya  tenaga ahli. 

Pemerintah bisa membuka lowongan pekerjaan di sekolah penyelenggara bagi tenaga-tenaga terapis sebagai koordinator, dan mentor para guru dalam mengembangkan potensi para peserta didik berkebutuhan khusus. 

Dengan adanya tenaga ahli tersebut, sekolah mampu memberikan layanan maksimal kepada para peserta didik khusus. Kemampuan guru menggunakan Bahasa isyarat(Bisindo) pun belum dimiliki oleh guru saat memberikan materi dan bimnbingan kepada siswa tuna rungu.

  • Menyiapkan sarana yang dibutuhkan bagi peserta didik

Kurangnya sarana dan prasarana peserta didik khusus yang memiliki beragam kendala belajar, menjadi salah satu penyebab kurang maksimalnya sekolah mengembangkan potensi siswa berkebutuhan khusus.

Sebagai contoh, misalnya, tersedianya buku-buku berhuruf braile, dan alat perekam bagi peserta didik dengan hambatan penglihatan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan kemudahan para peserta didik untuk mengakses sumber belajar

  • Memberikan sosialisasi dan pelatihan bagi para orang tua siswa berkebutuhan khusus. 

Rendahnya kesadaran orang tua, dan masyarakat terhadap peserta didik berkebutuhan khusus menyebabkan mereka tidak memberikan pendidikan yang cukup saat di rumah. 

Mereka cenderung membiarkan anak-anak mereka yang berkebutuhan khusus tumbuh dan berkembang apa adanya tanpa usaha yang konsisten dan menyeluruh saat di rumah. 

Dengan sosialisasi dan pelatihan penanganan anak berkebutuhan khusus bagi para orang tua, memberikan kesempatan berkembang dan tumbuh lebih maksimal.

  • Memperbanyak akses ke sarana terapi yang murah dan terjangkau.

Sekolah memiliki keterbatasan untuk mengembangkan potensi peserta didik berkebutuhan khusus. Bagi orang tua yang mengerti, mereka mencari terapis-terapis yang dapat membantu tumbuh kembang anak-anak mereka. 

Namun, seringkali biaya terapi di beberapa wilayah cukup mahal. Di sebuah rumah sakit, ABK yang terapi harus mengeluarkan uang 100.000 s.d. 200.000 untuk sekali datang. 

Oleh karena itu diharapkan pemerintah menyediakan klinik tumbuh kembang anak dengan fasilitas berbagai terapi dan pengembangan minat anak berkebutuhan khusus lebih banyak lagi, murah dan terjangkau oleh seluruh laisan masyarakat.

Semoga harapan ini bisa terwujud agar peserta didik berkebutuhan khusus di mana pun dankapan pun dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya secara maksimal di bawah bimbingan para guru yang kompeten dan penuh kasih sayang dan didukung dengan sarana yang memadai.

Cibadak, 12 Februari 2024

Referensi

Ariani, Farah dkk. 2022. Panduan Pendidikan Inklusi. Badan Standar, Kurikulum Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Nadia sari, Citra dan Wiwin Hendriani.Hambatan pendidikan inklusi dan bagaimana mengatasinya: Telaah kritis sistematis dari berbagai negara. https://doi.org/10.22219/jipt.v9i1.14154

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun