Mohon tunggu...
Nina Sulistiati
Nina Sulistiati Mohon Tunggu... Guru - Belajar Sepanjang Hayat

Pengajar di SMP N 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Surat Terbuka buat Para Capres 2024: Implementasi Pendidikan Inklusif

12 Februari 2024   12:05 Diperbarui: 13 Februari 2024   09:14 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran menyebutkan satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disablitas.

Dari regulasi tersebut sudah dipastikan bahwa semua peserta didik yang memiliki keragaman dalam berbagai hal termasuk fisik, memiliki hak pendidikan yang sama.

Data terakhir tahun 2023, di Indonesia memiliki 44.477 ribu sekolah inklusi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tujuan penyelenggaraan pendidikan inklusi tersebut, antara lain:

  • memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh peserta didik di berbagai jenjang yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mendapatkan  pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dimilikinya;
  • mengimplementasikan pendidikan yang menghargai prinsip keanekaragaman dan menghindari tindak diskriminatif bagi semua para peserta didik.

Berdasarkan tujuan tersebut, pemerintah mengisyaratkan bahwa semua peserta didik tanpa kecuali dapat mengembangkan potensi yang dimiliki seluas-luasnya. 

Namun, timbul pertanyaan: apakah lembaga berikut sumber daya manusia yang ada (tenaga pendidik) sudah memiliki kompetensi yang memadai untuk memotivasi, mengembangkan, dan menumbuhkan semua potensi peserta didik khususnya peserta didik berkebutuhan khusus.

Pendidikan inklusi menjadi bahan diskusi dan menjadi salah satu program yang disampaikan oleh semua pasangan calon presiden dan wakil presiden saat berkampanye di Pemilu 2024 ini. 

Saya merasa senang karena pendidikan inklusi ini menjadi salah satu agenda program yang akan dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, apakah Implementasi pendidikan inklusi tersebut sudah berjalan maksimal di setiap sekolah?

Sebagai seorang guru yang bertugas di sekolah negeri, penulis merasa belum melihat upaya tenaga pendidik(termasuk penulis) yang maksimal untuk mengembangkan kemampuan para peserta didik. 

Mengapa? Banyak kendala yang dimiliki oleh lembaga atau tenaga pendidik untuk mengembangkan potensi secara maksimal, salah satunya adalah ilmu dan keterampilan guru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun